TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Petugas BC KPU Batam berhasil melakukan penindakan penggagalan penyelundupan obat-obatan Narkotika dalam satu waktu ( waktu yang hampir bersamaan) di Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna mengatakan, penindakan pertama dilakukan petugas BC KPU Batam terhadap calon penumpang pesawat Lion Air JT970 BTH – SUB dan JT822 SUB – LOP, ATAS NAMA LR (WNI / Laki-laki / 36 tahun) di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa, (19 /02/2019), pukul 07.50 WIB.
“ Dari penindakan tersebut Petugas BC berhasil mengamankan 2 (dua) kapsul dilapisi lakban berwarna hitam berisi Methamphetamine dengan berat brutto 315 gram dengan modus yang digunakan yaitu menaruh BB didalam tas, kata Sumarna.
Lanjutnya, untuk penindakan kedua dilakukan pada hari Selasa, tanggal (19/02/2019), pukul 08.00 WIB terhadap calon penumpang pesawat Lion Air JT970 BTH – SUB dan JT822 SUB – LOP atas nama LS dengan mengamankan 2 (dua) bungkus plastik bening berbentuk kapsul berisi Methamphetamine dengan berat brutto 307 gram.
“ modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang bukti di dalam anus, “terangnya.
Ia menjelaskan, penindakan ketiga, dilakukan pada hari Selasa (19/02/2019), pukul 07:50 WIB terhadap calon penumpang pesawat Lion Air JT970 BTH – SUB dan JT822 SUB – LOP atas nama SM dan BN (istri SM) di Bandara Hang Nadim Batam.
“Dari penindakan tersebut Petugas BC berhasil mengamankan 4 (empat) kapsul dilapisi lakban berwarna hitam berisi shabu dengan berat 526 gram dengan modus yang digunakan tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam koper, Paparnya.
“ Saat ini tersangka sudah diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses lebih lanjut, “tutupnya. (*)
Sumber : Humas
Editor : IKA







