
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Muka lesu dengan kaki berdarah terbalut perban, dua orang begal ini harus merasakan pedih dan sakitnya peluru yang bersarang dikakinya oleh Polisi yang menangkapnya, Rabu (03/07/19) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Utama, Lubuk Baja setelah berhasil seorang ibu rumah tangga.
Dua begal bernama Edward Tarigan (49), warga Bengkong Dalam Kecamatan Bengkong dan Sofian Pardede (33), Perumahan Ocarina Kecamatan Batuaji diketahui membegal Rachmawati yang diketahui dari informasi yang berembus sat membegal menyasar korban saat baru turun dari mobil.
“ Korban dihampiri dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna putih. Pelaku atas nama Edward menodong dengan senjata tajam parang. Sementara, Sofian menunggu di sepeda motor,” ujar narasumber di TKP.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Jumat (05/07/19) menyampaikan, pelaku meminta korban menyerahkan tas dan barang-barang berharga miliknya. Pelaku merebut tas jinjing korban. Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya. Tarik menarik antara korban dan tersangka sempat terjadi.
“ diketahui Edward bekerja sebagai juru parkir dan nyaris membacok korbannya dengan parang, beruntung korban segera melepaskan genggaman tasnya. Setelah berhasil mendapatkan tas korban, pelaku kabur dengan sepeda motor dan korban segera membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” terang Andri.
Ia menjelaskan dari laporan pembegalan langsung direspon dan ditindaklanjuti Polsek Lubuk Baja dibantu Tim Buser Polresta Barelang dengan melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
“Tak butuh lama bagi polisi melakukan pengungkapan. Jumat (5/7) dini hari, dua tersangka digrebek polisi di Jalan Bali No 59 Bengkong Dalam, Bengkong. Polisi melakukan penggerebekan. “Mereka berupaya kabur dan melakukan perlawanan,”jelasnya.
Menurutnya, saat ini Polisi sudah memberikan peringatan, namun kedua tersangka tidak mengindahkan, hingga akhirnya Polisi memberikan peringatan dengan menembakan peluru timah panas bersarang dikedua betis mereka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, Mereka adalah residivis.
“ Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya adalah residivis kambuhan, “pungkasnya.(*)
Editor : IKA







