Gerak Cepat Polsek Kundur, Pelaku Pencurian Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Polsek Kundur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Kesigapan Unit Reskrim Polsek Kundur kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur dan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Kundur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua kasus yang berhasil diungkap terjadi pada akhir Mei hingga pertengahan Juni 2026 dengan nilai kerugian korban mencapai jutaan rupiah.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam menangani setiap laporan masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polsek Kundur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban mendapati rumah kosong miliknya telah dibobol dengan kondisi pintu belakang rusak serta instalasi listrik di dalam rumah hilang dicuri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kundur pada pukul 11.50 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa karung berisi komponen, potongan kabel, obeng, dan satu unit gerinda.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko yang berada di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban melaporkan kehilangan dua unit outdoor AC dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Polsek Kundur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Melalui proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berinisial H alias G diamankan pada 28 Mei 2026 dini hari di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita komponen AC hasil curian, pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya, alat bantu berupa gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas kejahatan tersebut.

Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi

Penyidik Polsek Kundur kini terus melengkapi berkas perkara dengan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 guna mempercepat penanganan setiap laporan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.(Fjr)

#PolsekKarimun

TERDEPAN TV

Pos terkait