TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Terkait sidak yang digelar oleh Komisi I DPRD kota Batam di satu distributor kosmetik dikawasan Tiban Sekupang, Rabu (30/10/19), saat ini penanganannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provisi Kepulauan Riau (Kepri).
Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha, SH, yang ikut di sidak tersebut menyampaikan penanganan sepenuhnya di tangan BPOM Kepri yang memiliki kewenangan penindakan.
“Penanganan sepenuhnya di tangan BPOM Kepri, karena kewenangan penindakan disana, kami dari komisi I hanya mengawasi dan mempertanyakan terkait perizinannya,” kata Utusan di Pasar BBC Sagulung, saat gelar acara syukuran dan doa bersama warga Sagulung, Minggu (3/11/19).
Menurut Dia, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat serta instansi yang membidangi sehingga praktek illegal itu bisa terjadi.
“kami akan memanggil pihak-pihak terkait dan instansi yang membidangi hal ini, sehingga praktek illegal itu bisa terjadi” terang Utusan.
Seperti diketahui bahwa Komisi I DPRD kota Batam bersama BPOM Kepri menggelar sidak di salah satu distributor kosmetik dikawasan Tiban Sekupang, pada hari Rabu 30 Oktober 2019 yang lalu, dan berhasil menyita barang-barang kosmetik yang diduga illegal.
Anton Zagoto







