Hasil Laboratorium RS.Awal Bros, Yanti Bunardi Memiliki Kriteria PDP dari Rontegen Peneumoni

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Awal Bros memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pasien yang bernama Yanti Bunardi (84th) yang biayanya di klaim ke Negara merupakan pasien yang memiliki kriteria PDP dari keterangan hasil laboratorium hasil rontegen yang menunjukan adanya Peneumoni (Radang Paru-paru).

Direktur RS. Awal Bros, Widya Putri dalam keterangan rilisnya, yang didampingi Kadinkes Kota Batam menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang, pasien tersebut memiliki kriteria PDP berdasarkan hasil rontegen yang menunjukan adanya Peneumoni (Radang Paru-paru).

Bacaan Lainnya

“11 juni 2020, pasien tersebut datang ke Rumah Sakit dengan memiliki keluhan penurunan kesadaran dan sempat terjatuh serta berbicara meracau, namun seetelah di lakukan pemeriksaan fisik dan penunjang, pasien tersebut memiliki kriteria PDP berdasarkan hasil rontegen yang menunjukan adanya Peneumoni (Radang Paru-paru),”jelasnya, Rabu (24/06/20) Batam.

Ia menjelaskan, setelah di ketahui pasien Yanti Bunardi tersebut termasuk ke dalam kriteria PDP, maka pihak RSAB langsung melakukan pemeriksaan Rapid Test dan uji Swab pada tanggal 12 – 13 Juni 2020 serta pasien di rawat di ruang ICU Isolasi Khusus Pasien Covid19 yang terletak di lantai 7.

“Setelah di ketahui pasien Yanti Bunardi tersebut termasuk ke dalam kriteria PDP maka pihak RSAB langsung melakukan pemeriksaan Rapid Test dan uji Swab pada tanggal 12 – 13 Juni 2020 serta pasien di rawat di ruang ICU Isolasi Khusus Pasien Covid19 yang terletak di lantai 7,”kata Widya.

Lanjutnya, setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga pasien merasa keberatan bahwa pasien tersebut di tetapkan sebagai PDP kemudian meminta kepada pihak RSAB untuk memindah ruangan pasien.

“Mengetahui kejadian tersebut keluarga pasien merasa keberatan bahwa pasien tersebut di tetapkan sebagai PDP yang kemudian meminta kepada pihak RSAB untuk memindah ruangan pasien.

Pada tanggal 15 Juni 2020 hasil pemeriksaan Swab 1 dan 2 pasien keluar yang menyatakan bahwa pasien tersebut Negatif Covid19, hasil tersebut yang menjadi dasar pasien di perbolehkan pulang, ,”tambahnya

Dalam keterangannya, dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang penentuan kriteria pasien dan klaim pembiayaan, maka phak RSAB tetap mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan dan tidak menerima pembayaran dari keluarga pasien.

“berdasarkan peraturan Pemerintah tentang penentuan kriteria pasien dan klaim pembiayaan, maka pihak RSAB tetap mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan dan tidak menerima pembayaran dari keluarga pasien,”imbuhnya.

Widya menuturkan, jika keluarga pasien khawatir apabila pasien dinyatakan PDP maka akan timbul stigma buruk di masyarakat terhadap pasien.

“Keluarga pasien khawatir apabila pasien dinyatakan PDP maka akan timbul stigma buruk di masyarakat terhadap pasien. Telah di jelaskan bahwa status sebagai PDP, namun bukan berarti pasien tersebut Positif Covid19 hingga adanya hasil Swab. Namun setelah hasil Swabnya menyatakan pasien tersebut tenyata Negatif maka RS mengeluarkan Resume Medis yang menyatakan pasien tersebut Negatif Covid19,”tutupnya.

“Pertama yang harus di ketahui begitu pasien itu masuk dalam kategori PDP itu di buktikan dengan rontegen di paru-parunya, apakah ada radang paru-paru tau tidak nah pada saat itulah yng bersngkutan sudah masuk ke dalaam anggaran Kementriaan atau ke Pemerintah wlupun hasil Swabnya itu positif ataupun negatif maka akan tetap di tanggung oleh Negara,” Kepala Dinas Kota Batam, dr Didi kusmarjadi, SpOg.

Diketahui sebelumnya, Yanti Bunardi(84 tahun), seorang nenek penderita penyakit kekurangan cairan tubuh (electrolyte imbalance at moderate dehydration) saat berobat dan menjadi Pasien di RS. Awal Bros dinyatakan Negatif Covid19 namun, saat dilakukan pembayaran justru di Klaim ke Biaya Negara sebagai Pasien Positif Covid19.

 

Redaksi

#RSAwalBros #DinkesBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait