TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Radio Republik Indonesia (RRI) yang biasa masyarakat Indonesia mengenalnya sebagai lembaga penyiaran publik dengan slogannya “Sekali di Udara, Tetap di Udara”, kini singkatan nama besar tersebut ada yang memakai untuk berkampanye dengan logo yang berbeda dan arti dari huruf tersebut yang telah berubah, untuk memenangkan salah satu Paslon Walikota Batam dan Calon Gubernur Kepri di tahun 2020.
Adanya temuan spanduk yang menggunakan kata singkatan RRI yang disomasi oleh LPP RRI Batam bernomor : B-1288/RRI-BTM/SEK/09/2020 tertanggal 25 September 2020 kepada Relawan Rudi Indonesia (RRI) menurut Ketua KPU Batam, Herigen ,merupakan diluar wewenang dari KPU.
“Kalau berkaitan dengan logo ataupun singkatan ini kan pasti, dengan hak paten kan . Dan ini perlu ditelaah dari segi hukum yang berlaku dipenyiaran ataupun hak paten, karena ini kan juga pasti berpengaruh, namun ini kan wewenang di luar dari KPU, “terangnya, Minggu (27/09/20).
Ia mengatakan, dimasa Kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 25 Desember 2020 keberadaan spanduk Kampanye sudah diatur oleh KPU, baik dari segi desain, ukuran maupun bahan yang akan digunakan untuk berkampanye.
“Kalau dimasa kampanye ini, mulai dari 26 September 2020 -25 Desember ini kan sudah masuk tahapannya, karena untuk spanduk-spanduk yang berhubungan dengan kampanye ini kan diatur dalam KPU, desain-desainya, Mereka harus menyerahkan dulu kepada KPU dan KPU akan melihat desain-desigainnya serta momennya baik dari kriteria maupun aturan, kemudian KPU akan memfasilitasi dan membuat unit spanduk yang difasilitasi oleh KPU dan Mereka wajib membuat juga dengan desain yang sama, “paparnya.
https://www.terdepan.co.id/2020/09/27/nama-rri-ada-di-konten-politik-kang-sinul-channel/
Herigen menegaskan, sampai saat ini belum ada Paslon yang menyerahkan desain kampanye baik dari logo, foto maupun bahan dan ukurannya.
“Nah ini desain yang ada di Batam belum ada paslon yang memberikan desain, tapi kalau yang ada di Propinsi kurang tau, “tuturnya.
Menurutnya karena saat ini para Calon sudah mendapatkan nomor urut, maka setiap spanduk harus mencantumkan nomor urut yang sudah diundi.
“Bahan kampanye ini harus dikasih tau dulu pada KPU, namun paling tidak setelah mendapatkan nomor urut calon seharusnya mencantumkan nomor, karena semalam sudah melakukan pencabutan nomor urut paslon, “lanjutnya.
Kalau seandainya dispanduk tersebut tidak dicantumkan nomor paslon artinya ini kemungkinan muncul sebelum pencabutan nomor tersebut yang artinya diluar tahapan kampanye, “tambahnya.
Dirinya menegaskan, bahwa untuk ukuran spanduk yang ditetapkan KPU adalah 7 x 1,15 cm, sedangkan spanduk yang terpasang dengan mengatasnamakan RRI belum diketahui ukurannya.
“Di Batam kemarin oleh Bawaslu saat pencabutan nomor urut paslon kemarin sudah mengingatkan pada kedua paslon Batam bahwa semua spanduk, Baliho ataupunapapun yang kemarin sebelum massa Kampanye sudah bermunculan agar diturunkan, karena memasuki masa kampanye itu ada ukuran spanduknya, ukuran spanduknya juga ada yakni 7 x1,15 cm ini adalah yang ditetapkan oleh KPU dan ini juga ditetapkan baru semalam. Spanduk yang sekarang Kita juga tak tau ukurannya, “bebernya.
Herigen meluruskan bahwa KPU juga membatasi jumlah spanduk yang akan dipasang pada masa kampanye.
“Jadi yang bisa disampaikan oleh KPU, terkait dengan jumlah juga Kita batasi, artinya begitu Kita sudah memasuki masa kampanye, Kita melihat apakah jumlah yang ada sekarang ini, melebihi atau tidak dan apakah ini desighn yang diajukan ini sudah sesuai apa bukan, jadi termasuk ukuran-ukurannya, “serunya.
Terkait keberadaan Spanduk yang diluar sepengetahuannya yang saat ini disomasi RRI, Herigen menjelaskan hal ini adalah ranah Bawaslu Batam untuk menertibkannya.
“Sebenarnya ini adalah ranahnya Bawaslu yang tepatnya mengambil keputusan maupun mengambil kebijakan, “ungkap Herigen.
Lanjutnya, tentang Logo ini yang harus diklarifikasi sebenarnya kepada Tim pemenangan daripada salah satu paslon di Batam dan Propinsi!. Kalau berdasarkan hasil dari Kita rapat koordinasi dengan Tim LO dari kedua paslon, harusnya spanduk ini sudah berubah dengan ikut aturan, karena Kita sudah menyampaikan aturannya, untuk ukuran desainnya itu sudah wajib diserahkan.
Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui surat tersebut namun hanya foto yang Ia dapat dari SMS WhatShap pegawai RRI Batam.
Kalau Surat dari RRI Saya belum terima tapi foto Saya terima dari WA dari RRI Batam, yang mohon maaf nomornya tidak muncul nama di WA Saya. Isinya SMS terkait spanduk yang barusan dipaparkan tadi, “katanya.
Dalam penegasannya Spanduk yang disomasi LPP RRI Batam adalah bukan spanduk yang disetujui oleh KPU.
“Saya baru terima sore ini dan baru buka WA, kalau menurut Saya ini adalah bukan spanduk desain yang disetujui atau desain yang diserahkan kepada KPU Batam artinya diluar dari pada itu, “tutupnya.
Sebelumnya Kepala LPP RRI Batam, Arlin Setyaningsih melalui wawancaranya kepada TERDEPAN meminta kepada Tim Relawan Rudi Indonesia agar tulisan RRI yang ada di Spanduk tersebut dihilangkan atau diturunkan, untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat jangan sampai menilai bahwa RRI condong disalah satu paslon.
“Posisi RRI ini kan sebagai lembaga penyiaran publik, yang independen, netral, mandiri dan tidak komersial dan bertanggungjawab kepada Presiden,”tutupnya.
Redaksi
#KPUBatam #RRIBatam







