TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, terhapat 16 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 66,83 Kg Sabu-sabu, 7,388 butir Pil Ekstasi, dan Bubuk Ekstasi 13,8 Gram sedangkan barang tersebut disimpan didalam bungkus kemasan Teh Cina.
“Dari barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 336,549 jiwa generasi muda bangsa Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat Konpers di Mapolda Metro Jaya. Rabu (7/10/2020).
Yusri menyampaikan, bahwa pada masa pandemi ini para tersangka beranggapan petugas akan lalai mengawasi peredaran narkotika.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP ayat (2) Sub pasal 112 KUHP ayat (2) Junto pasal 132 KUHP UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Reporter : Ridho Fadilla
Editor : IKA
#PoldaMetroJaya







