TERDEPAN.CO.ID,BEKASI Polres Bekasi berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan dari hasil laporan warga yang menjadi korban aksi pembegalan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan dalam pres rilis menyampaikan, tiga kasus tindak pidana kejahatan kriminalitas berhasil diungkap di tiga titik lokasi yang berada di Kabupaten Bekasi, yakni wilayah hukum Polsek Babelan, Pebayuran dan Polsek Sukatani, Kabupaten Bekasi, Senin (24/08/2021) Siang.
Ia mengatakan, modus operandi para pelaku kejahatan sama dalam aksinya dengan menunggu korbannya, begitu melihat sasaran yang melintas kemudian dikejar lalu di pepet dan merampas sepeda motor sekaligus mengancam dan melukai korbannya dengan mengunakan senjata tajam.
“Dari tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap yakni dari Polsek Babelan menagkap satu pelaku, inisial AZ, Polsek Pebayuran menangkap dua pelaku FS dan YQ, dua pelaku masuh DPO dan selanjutnya Polsek Sukatani menangkap empat pelaku satu DPO sebagai penadah,”terangnya.
Menurutnya, masing-masing para pelaku dikenakan pasal berbeda yakni pasal 365 dan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara.
Reporter : Ahmad Muslim
Editor : IKA
#PolresMetroBekasi







