TERDEPAN.CO.ID,BEKASI- Gerakan program vaksinasi gratis yang dilakukan pemerintah semenjak 13 Januari 2021, terus dilakukan demi menjaga kekebalan imuniti bagi warga masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Bekasi.
Sayangnya dalam program vaksinasi ada saja oknum yang memanfaatkan vaksinasi gratis yang disediakan Pemerintah. Dalam penelusuran dilapangan awak media mendapatkan sebuah laporan adanya dugaan pemungutan bayaran dari warga untuk ikut serta program vaksinasi massal, kejadian terjadi di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam komunikasi melalui telepon seluler kepada salah satu warga berinisial DL, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya dikenai surat biaya domisili sekitar Rp 50.000 untuk bisa mengikuti program vaksinasi.
“Saya di minta uang Rp 50.000 untuk buat surat domisli agar bisa dapat vaksinasi gratis ini,” ungkap Dia kepada media, Minggu (05/09/2021)
Menurutnya, bukan dirinya saja yang membuat surat keterangan domisili, namun ada ketiga orang temannya ikut membuat surat yang sama dan dikenakan biaya kepegurusan oleh oknum perangkat Desa Cibatu
“Bukan saya aja pak! dimintai biaya tapi ada tiga orang teman saya juga yang sama mengurus surat domisili untuk syarat vaksin,” Katanya.
Sementara itu, salah satu warga lain berinisial DH juga mengatakan sedemikian juga, telah dimintai biaya untuk pengurusan domisili sebagai syarat vaksin.
“Iya sih! memang saya sama istri saya sempat di mintai, tapi saya niatnya memang tidak mau ngasih,”tandas Dia.
Hingga berita ini diunggah, instansi pihak terkait belum bisa dihubungi dan dimintai keterangan.
Reporter : Achmad Muslim Editor : IKA #CibatuCikarangSelatan







