Cerai Gugat Mendominasi Kasus Perceraian di Kota Batam

Pengadilan Agama Kota Batam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Pengadilan Negeri Kota Batam sudah memutus kasus percerairan sebanyak 1.716 pasangan yang berlangsung di sepanjang tahun 2021 (Januari-Oktober) yang didominasi oleh gugatan pihak istri atau dikenal cerai gugat.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan,  ditanggal 21 Oktober 2021 sebanyak 1.557 sudah diputus atau diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama.

Bacaan Lainnya

“Kasus yang masuk 1.716, sedangkan yang sudah diputus ada sebanyak 1.557 perkara,” kata Syarkasyi Minggu (25/10/2021).

Ia menjelaskan, angka tersebut menunjukan trend percerairan di Kota Batam masuk kategori meninggi disbanding tahun sebelumnya dari hasil data yang didapat dan diterima PA Batam.

Dirinya menegaskan, untuk rata-rata peningkatan angka perceraian terjadi 5 hingga 10 persen untuk setiap tahunnya.

“Berdasarkan data, pada 2017 angka perceraian di Batam mencapai 2.243 kasus. Angka ini naik jadi 2.456 kasus perceraian di tahun 2018 lalu.

Sementara di tahun 2019 angka perceraian mencapai 2.213 kasus, lalu tahun 2020 kasusnya capai 2.126 perkara,”tuturnya.

Ia menyebut, untuk bulan Januari 2021 saja, kasus yang diputus sebanyak yakni 93 perkara. Terdiri dari 29 cerai talak dan 64 kasus cerai gugat.

Sementara Februari 2021 ada 133 kasus diputus PA Batam, terdiri dari 53 cerai talak dan 80 lain cerai gugat.

Sedangkan pada bulan Maret 2021, ada 205 kasus yang diputus PA Batam.

“Ini terdiri dari 142 cerai gugat dan 63 kasus cerai talak.

Lalu pada April 2021 tercatat ada 142 kasus yang diputus. Terdiri dari 103 cerai gugat dan 39 kasus di antaranya adalah cerai talak,”urainya.

Lanjutnya, Kasus yang masuk dan diputus bulan Maret ini cukup tinggi.

Dirinya menjelaskan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk awal tahun 2021 ini. Sementara cerai talak atau dari pihak suami tetap ada, namun jumlahnya setengah dari kasus gugat.

Wakil ketua PA Batam Syarkasyi menyebutkan cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan. Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri,” ujarnya.

Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami atau masuknya orang ke tiga di dalam rumah tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Ditambahkannya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan pemicu keretakan dalam berhubungan rumah tangga.

“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun biasa nya usia muda kerna kurang matang nya berpikor atau asutan dari orang ke tiga,” pungkasnya.

 

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus dalam sebuah hubungan rumah tangga./Ose

 

Editor : IKA

#PABatam

 

TERDEPAN TV

Pos terkait