TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ditpam BP Batam mengamankan sejumlah tumbuhan binatang yang tidak ada dokumen, Rabu (10/11/21).
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset Dan Objek Vital, Kurniawan mengatakan, rencananya binatang dan tumbuhan tersebut akan dibawa oleh RY ke Pekanbaru dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dengan menggunakan kapal Dumai Express.
“Karena dukumenya tidak lengkap yakni berupa surat dari karantina makanya langsung kita amankan, “terangnya.
Kurniawan dalam kesempatan terpisah mengatakan, barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, 1 ekor Tarantula, 54 ekor Tokek Belang, 2 ekor Kura Kura dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Drakula.

Selain binatang, ada juga kesing HP yakni sebanyak 96 dus, juga berhasil diamankan oleh Ditpam dan barang tersebut akan dilimpahkan ke Karantina Batam karna tidak memiliki dokumen yang lengkap .
Kurniawan juga menjelaskan, kronologis kejadiannya, saat RY menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasuki barang ke kapal.
“Melalui ruang tunggu tersebut, salah satu anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan dibawa ke kapal dan setelah dicek, ditemukan barang- barang yang dibawa RY tidak disertai dengan dokumen yang resmi hewan dan tumbuhan yang dilindungi,”terangnya.
Selanjutnya oleh anggota Ditpam bersama komandan regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di pelabuhan domestik Sekupang, RY bersama salah satu saksi OY langsung diamankan untuk diminta keteranganya.
“Saksi dan barang tersebut yang didapat dari kediaman pemilik berinisial ST di perumahan Golden Land juga ikut diamankan. ST pada saat kejadian sedang berada di Pekanbaru,”ungkap Kurniwan.(*)/Red
Editor : IKA
#BPBatam
#DitpamBpBatam







