TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Wartawan hendak konfirmasi terkait pemberitaan dugaan keterlibatan oknum Polisi Polda Kepri dengan nama panggilan Icuk terkait perusakan hutan lindung Teluk Mata Ikan Nongsa kepada Humas Polda Kepri, justru tidak mendapatkan jawaban malah dipaksa dan menyarankan sebagai pelapor yang langsung di tolak oleh Tim TERDEPAN karena alasan yang tidak masuk akal, Kamis (18/11/21).
Saat Tim TERDEPAN bertandang dan mencoba mengkonfirmasi ke Humas Polda Kepri, terkait kebenaraan Icuk yang diduga masih aktif bertugas di Polda Kepri, justru jawaban Humas bukan memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi sebagai tugas seorang Jurnalis yang dilindungi oleh konstitusi UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.
“Walaupun Bu Ika sebagai seorang Jurnalis, tapi kan juga masyarakat, bisa saja melapor biar gampang kami menindaklanjutinya, karena kalau tidak ada laporan dari masyarakat kami susah untuk menindaklanjutinya,”terangnya Zia dengan nada memaksa, pada Selasa (16/11/21) dua hari yang lalu.
Karena penolakan TIM TERDEPAN dengan alasan tersebut untuk menjadi seorang pelapor, akhirnya Zia menyarankan untuk menjumpai DitPropam yang bernama Andi yang pangkatnya lupa disebut.

Tain Komari Ketua Codat86 yang juga mendampingi Tim TERDEPAN pada saat itu, justru merasa heran atas sikap Humas Polda Kepri yang tidak memberikan jawaban atas konfirmasi media, namun justru menyarankan untuk menjadi seorang pelapor. Padahal sudah jelas keberadaannya sebagai seorang Jurnalis media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers dilindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999 khususnya pasal 4 ayat 3.
“Diketahui dalam UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang PERS khususnya pasal 4 mengatur Ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Ayat (4) bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,”paparnya.

Menurutnya dengan adanya sikap anggota humas yang seolah memaksa wartawan hendak konfirmasi sebuah pemberitaan justru diarahkan menjadi seorang pelapor, sangatlah aneh dan terkesan janggal. Karena berita itu sendiri sudah merupakan sebuah informasi yang tanpa dilaporkanpun harus ditindaklanjuti oleh Polisi.
“Aneh dan lucu saja, wartawan mau konfirmasi atas berita yang sudah naik di medianya malah disuruh jadi pelapor bukan kok diberikan jawaban,”terang Tain heran atas sikap anggota Humas Zia yang memaksa dan seolah menekan Tim TERDEPAN.
Lanjutnya, Kalau menurutku baiknya kita laporkan langsung ke Kapolda saja ,”serunya jengkel.
Anggota Ditpropam Andi yang ditunjuk untuk menemui TERDEPAN di rungannya menegaskan, dengan adanya pemeberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi Polda Kepri ini akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Kapolda malam itu juga.
“Dengan adanya pemberitaan ini, malam ini juga akan saya laporkan pak Kapolda, kalau Kami ini sebagai petugas dibagian Siber Polri sangat senang dan terbantu kalau ada pemberitaan seperti ini, justru seperti ini yang kami cari, pasti kita tindaklanjuti, karena saya lihat disini ada unsur pidanya,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, munculnya diduga Icuk oknum anggota Polda Kepri yang masih aktif ini berdasarkan laporan masyarakat yang TERDEPAN jumpai dilokasi yang diduga menggunakan mobil warna hitam masuk ke lokasi terlarang dengan membuka pintu gerbang yang tertulis papan larangan dari Ditpam BP Batam.
Dalam sebuat catatan yang terlampir dan terkirim di Ponsel TERDEPAN jelas menyebutkan adanya nama Icuk pernah dilaporkan oleh seorang wanita yang bernama Yanpin yang juga menyebut Icuk sebagai oknum pengrusak lahan Hutan Lindung, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
“Telah diterima pengaduan masyarakat A.N SDRI. Yanpin yang mengadukan keriguan di lahan tanah miliknya yang mengandung pasir diambil oleh SDR Icuk (Oknum Polri) sehingga menimbulkan kerusakan pada lahan tersebut, “tulisnya dalam surat laporan.
Sampai berita ini dinaikan, TERDEPAN belum bisa mendapatkan konfirmasi dan jawaban yang pasti dari Humas Polda Kepri ataupun Dit Propam Polda Kepri terkait kebenaran Icuk sebagai Polisi Aktif Polda Kepri yang diduga terlibat dalam pengrusakan Hutan Lindung Teluk Mata Ikan Nongsa.
Pantauan dilapangan selain diduga Icuk oknum Polisi juga ada Raja sebagai ketua koordinasi pengrusakan hutan lindung Teluk Mata Ikan Nongsa yang pada saat TERDEPAN kelokasi sedang melakukan operasi pengerusakan pasir secara besar-besaran yang diangkut dalam Dumtruk.
Redaksi
#Polda Kepri
#DewanPers







