TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Bertahun-tahun warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengeluhkan debu dari aktivitas sandblasting PT. Saipam Indonesia Karimun Yard.
Debu tersebut disebut warga berasal dari proses pembersihan plat besi menggunakan pasir silika, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan permukiman.
Meski persoalan itu berulang kali diberitakan, warga menilai belum terlihat langkah serius pemerintah daerah maupun pihak perusahaan menyelesaikan keluhan tersebut secara menyeluruh.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Founder Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, mengatakan pihaknya resmi menyampaikan surat kepada Komisi XII DPR RI terkait dugaan dampak aktivitas sandblasting PT Saipam terhadap masyarakat. ABI juga meminta anggota DPR RI turun langsung melihat kondisi warga yang terdampak.
“Benar, kami sudah menyurati Komisi XII DPR RI untuk menindaklanjuti keluhan warga. Kami juga mengundang anggota komisi agar turun langsung ke lokasi dan melihat kondisi masyarakat,” ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, ABI bersama Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika tidak mendapat respons memadai, mereka berencana mendatangi Senayan untuk meminta perhatian pemerintah pusat.
Akar Bhumi Indonesia bersama FPKL sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap kondisi warga. Mereka menilai persoalan tersebut perlu mendapat penanganan serius karena keluhan mengenai debu telah berlangsung lama.
Lebih jauh, Hendrik menyebut rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menangani persoalan lingkungan. Menurutnya, pihak yang menerbitkan izin juga harus terlibat dalam pengawasan aktivitas perusahaan.
Hendrik memastikan Akar Bhumi Indonesia akan mengawal dan mendampingi warga agar hak mereka atas lingkungan yang baik dan sehat tetap diperjuangkan, termasuk terkait dugaan dampak aktivitas blasting PT Saipam.
Sementara itu, Ketua FPKL Sahar Jemahat mengatakan warga belum melihat langkah konkret PT Saipam menangani dampak debu. Ia meminta perusahaan menjalankan ketentuan AMDAL, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin dan fasilitas pengobatan bagi masyarakat terdampak.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta PT Saipam menjalankan aturan AMDAL sebagaimana mestinya, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin atau fasilitas pengobatan gratis bagi masyarakat yang terdampak,” jelas Sahar.(Fjr)







