Restorative Justice Berujung Damai, FSPMI Batalkan Rencana Aksi di Mapolres Karimun

Perngkat FSPMI foto bersama jajaran kepolisian usai pelaksanaan perdamaian (RJ)

TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Persoalan hukum yang melibatkan Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Karimun, AP, akhirnya berujung pada perdamaian antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, mengakui adanya kekeliruan masing-masing, saling menyampaikan permohonan maaf, serta sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan.

Proses perdamaian dilaksanakan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, dengan mempertemukan pihak pelapor yang didampingi kuasa hukum, AP selaku terlapor, serta jajaran kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan komunikasi dan mediasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya terjadi.

Bacaan Lainnya

Dari proses mediasi tersebut, kedua pihak memahami bahwa permasalahan yang terjadi lebih berkaitan dengan persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor. Setelah dilakukan komunikasi secara terbuka, masing-masing pihak menyadari adanya kekeliruan dalam persoalan tersebut dan kemudian saling meminta maaf serta memberikan maaf.

Kedua belah pihak selanjutnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara damai dan tidak memperpanjang permasalahan. Kesepakatan tersebut menjadi titik penyelesaian bersama melalui mekanisme restorative justice, dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan dan kepentingan kedua pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, KC FSPMI Karimun memutuskan membatalkan rencana aksi damai yang sebelumnya akan dilaksanakan di Mapolres Karimun. Pembatalan tersebut merupakan bentuk penghormatan organisasi terhadap kesepakatan yang telah dicapai secara langsung oleh pelapor dan terlapor.

Sekretaris KC FSPMI Karimun, Muhamad Fajar, menyampaikan bahwa organisasi menghormati sepenuhnya kesepakatan perdamaian yang telah dicapai oleh kedua belah pihak.

“Dengan telah tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak telah menyadari adanya kekeliruan masing-masing, saling menyampaikan permohonan maaf dan memberikan maaf. Karena persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice, maka kami menghormati kesepakatan tersebut dan membatalkan rencana aksi di Mapolres Karimun,” ujar Fajar

Fajar menambahkan bahwa dengan adanya perdamaian tersebut, FSPMI berharap persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian organisasi dapat benar-benar berakhir dan tidak kembali menjadi polemik di kemudian hari.

FSPMI Karimun juga menghormati proses hukum dan penyelesaian yang telah ditempuh oleh kedua belah pihak. Organisasi memilih mengedepankan sikap kondusif serta menghormati hak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian tersebut telah menemukan titik penyelesaian melalui kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor. Keduanya telah saling mengakui adanya kekeliruan, saling memohon maaf, saling memaafkan, dan sepakat mengakhiri perselisihan secara damai.(Fjr)

TERDEPAN TV

Pos terkait