Perluas Perlindungan Masyarakat Perbatasan 6.281 Petani dan Nelayan Natuna dapat Iuran BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemprov Kepri

Kapal Nelayan Natuna

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Sebanyak 6.281 warga di Kabupaten Natuna mendapatkan iuran gratis BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Kepri sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat perbatasan.

Adapun iuran gratis dan di tanggung oleh Pemprov Kepri ini terdiri dari 1.598 petani dan 4.683 petani dan kelompok nelayan termasuk kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jona, di Natuna, Kamis, (29/10/26).

Bacaan Lainnya

“Untuk pembayaran iuran sudah di tanggung pemprov secara keseluruhannya melalui dana APBD untuk petani dan nelayan mandiri,”katanya.

Program BPJS gratis yang ditanggung oleh pemerintah untuk petani dan nelayan pesisir Natuna ini dimaksudkan untuk dapat memberikan perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan penghidupan mereka.

“Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui APBD,” ucapnya.

Sedangkan bagi nelayan dan petani yang memiliki usaha (toke) dan bekerja pada perusahaan atau majikan (toke) tidak di tanggung pemerintah (Pemprov Kepri) dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hendra dalam urainnya juga menyebut, setiap warga yang terdaftar aktif sebagai peserta mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Untuk, anak yang menjadi ahli waris berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi apabila orang tuanya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun. Beasiswa tersebut diberikan kepada maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Warga pesisir natuna khusunya petani dan nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan kemudahan dan keuntungan karena ada perlindungan JKK dan JKM setiap yang menjadi peserta,” tutupnya./ (JO)

Editor : IKA
#BPJSKetenagakerjaan
#NelayanNatuna

TERDEPAN TV

Pos terkait