Buruh Batam Soroti Pekerja Outsourcing Digaji di Bawah UMK, Desak Pembahasan Upah 2027 Dipercepat

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Graha Kepri, Kamis (5/11/2026).

Dalam aksinya, buruh menyoroti masih banyaknya perusahaan subkontraktor atau penyedia tenaga kerja outsourcing yang diduga membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak masuk kategori usaha mikro.
Selain menuntut penertiban praktik pengupahan tersebut, massa juga mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera mempercepat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP), UMK, serta upah minimum sektoral untuk 2027.

Bacaan Lainnya

Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepri, Suprapto, mengatakan aksi tersebut menjadi peringatan kepada pemerintah agar pembahasan upah minimum tidak ditunda.

Menurutnya, buruh meminta pemerintah mulai membahas penetapan upah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, khususnya penggunaan faktor alfa pada angka tertinggi, yakni 0,9.

“Kami meminta pembahasan upah minimum ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kami menggunakan PP 49 Tahun 2025 dengan faktor alfa paling tinggi, yaitu 0,9,” kata Suprapto.

Selain upah minimum, FSPMI juga mendorong penetapan upah minimum sektoral pada sektor industri pengolahan, terutama industri elektronik yang banyak berkembang di Batam.

Menurut Suprapto, keberadaan upah minimum sektoral diperlukan agar pekerja di sektor industri tertentu mendapatkan standar pengupahan sesuai karakteristik dan perkembangan industrinya.

“Kami meminta tahun depan ada sektor pengolahan, termasuk elektronik. Batam bisa dijadikan guideline atau acuan dalam pembahasan upah sektoral tersebut,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan terhadap perusahaan outsourcing. FSPMI meminta pemerintah menindak perusahaan penyedia tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan pengupahan.

“Kami minta pihak pengawasan lebih bekerja keras lagi untuk menertibkan perusahaan outsourcing atau subkontraktor supaya tidak membayar pekerja di bawah UMK,” tegasnya.

Suprapto juga memberikan tenggat kepada pemerintah untuk merealisasikan pembahasan upah. Jika hingga pekan depan belum ada undangan rapat Dewan Pengupahan, FSPMI mengancam kembali menggelar aksi, kali ini di kantor Dinas Tenaga Kerja.

“Kami beri kesempatan. Kalau minggu depan tidak ada undangan Dewan Pengupahan untuk membahas upah, kami akan demo lagi di Disnaker,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan pemerintah akan mulai mengundang unsur Dewan Pengupahan pada pekan depan untuk membahas penetapan upah minimum.

Ia menyebut pembahasan akan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, termasuk memperhitungkan faktor alfa dan kemungkinan penetapan upah minimum sektoral.

“Minggu depan kami akan mengundang seluruh pengurus Dewan Pengupahan Provinsi untuk bersama-sama melakukan pembahasan. Tentu yang menjadi pembahasan nanti terkait alfa dan upah sektoral,” kata Dicky saat menemui perwakilan FSPMI di halaman Graha Kepri.

Dicky menjelaskan, pemerintah masih menunggu ketentuan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman penetapan upah minimum tahun depan.

Meski demikian, formula pengupahan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, yakni mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan faktor alfa.

Terkait besaran faktor alfa, Dicky mengatakan pemerintah belum dapat memastikan angka yang akan digunakan karena masih menunggu pembahasan Dewan Pengupahan.

Sebagai perbandingan, faktor alfa yang digunakan dalam penetapan upah sebelumnya sebesar 0,7. Namun, angka untuk penetapan upah 2027 masih akan dibahas bersama unsur terkait.

“Untuk tahun ini kita belum tahu apakah tetap 0,7, di bawah atau di atas angka tersebut. Nanti kita tunggu pembahasan di Dewan Pengupahan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menjadi awal pembahasan tuntutan buruh terkait percepatan penetapan upah minimum 2027 sekaligus pengawasan terhadap perusahaan yang diduga masih membayar pekerja di bawah ketentuan UMK./Bagus

Editor: IKA
#FSPMI

TERDEPAN TV

Pos terkait