TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Melalui Kepres RI pada Rabu pagi usai mantan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo di pecat dan menjadi Tersangka kasus penyadapan, Presiden Prabowo langsung meresafel dan mengganti jabatan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.
Keputusan tersebut menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah diambil Presiden Prabowo pada Rabu pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/26)..
Pengganti mantan kapolri tersebut kini dilimpahkan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo dan untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Letjen TNI Ariyo sendiri merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai langkah yang tepat paska Listiyo Sigit Prabowo di tetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi juga mngatakan bahwa Presiden Prabowo mengaku ikut prihatin dengan apa yang sudah terjadi saat ini.
“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa yang mengagetkan masyarakat Indonesia secara nasional ini diketahui saat Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/26) dalam konfrensi Pers mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta bersama Tersangka yang lainnya dan dilakukan penjagaan yang super ketat oleh Tim Bareskrim Mabes Polri.
Editor : IKA #ListiyoSigitPrabowo #BareskrimPolri







