
KARIMUN,TERDEPAN.CO.ID- Polisi Ciduk AH karena membuang Barang Bukti Sabu seberat 15,73 gram, saat berada di depan karoke Binggo di jalan Puakang Karimun pada Kamis (22/02/2018) sekira pukul 00.15 malam.
Penangkapan berawal saat personil Satresnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops SatNarkoba Polres Karimun IPDA Andri Yusri, mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Puakang Karimun.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung turun ke TKP dan mendapatkan target dengan melihat seseorang seperti ciri-ciri yang diinformasikan, sedang berdiri didepan karoke Binggo.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti narkotika, tidak jauh dari tempat Dia diamankan di TKP, namun dapat diamankan.
Dari hasil pengakuan terhadap tersangka, AH berusia 39 Tahun warga Pasar Binanga Kampung Tengah RT001 RW002 Kel. Lubuk Semut Kecamatan Karimun dan menginap di Hotel King Star kamar 211 .
Barang bukti yang berhasil diamankan total keseluruhan mencapai 15,73 gram.
Kasat Narkoba Polres karimu AKP. Nendra Madyatias saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan oleh salah seorang tersangka yang di duga sebagai pengedar barang haram tersebut.
“ Ya benar telah diamnakan satu orang lelaki bernama AH dengan barang bukti sabu seberat 15,73 gram,”jelasnya.
Adapun BB yang berhasil diamankan yaitu berupa paket besar narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 5,07 gram, 4 Paket. Sedang narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 10,16 gram, 2 paket Kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 Unit handphone merk Nokia.
“ Guna proses selanjutnya, Tersangka beserta Barang Bukti lainnya langsung diamankan SatResnarkoba Polres Karimununtuk proses pengembangan lebih lanjut, “tutupnya. AM/IKA