BATAM,TERDEPAN.CO.ID- Tjipta Fujiarta akhirnya harus kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh tiga orang tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam yang di pimpin oleh Hendra Yusuf Permana SH,MH atas kasus perkara pembelian Hotel The BCC Hotel and Residence atau pembelian saham PT. Bangun Megah Semesta ( BMS) digelar di Sidang Pengadilan Negeri ( PN) Batam. Senin (5/3/18).
Dalam bacaan yang di bacakan oleh jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Majelis Tumpal Sagala, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren mengatakan, Tjipta Fujiarta di dakwa melakukan berbagai alibi penipuan yang di lancarkan kepada Conti Chandra yaitu, melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP, dengan tuntutan ancaman pidana empat tahun penjara.
Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara di tambah dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara sesuai pasal 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu terhadap akta otentik ( sah).
Adapun dakwaan yang di bacakan Jaksa di dipersidangan yang diikuti puluhan orang saksi yang memenuhi ruang sidang yaitu, Tjipta Fujiarta sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan desember 2013 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai tahun 2013, telah berusaha untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menguasai kurang lebih Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) atau setidak-tidaknya seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC, secara melawan hukum.
Tjipta Fujiarta dalam dakwaan lanjutan di nyatakan tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau asset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS ) dengan berdasarkan atau menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar/dipalsukan oleh terdakwa yang seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra, dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash atau kontan milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS).
Tjipta dalam dalam dakwaan juga dituduh telah menggerakkan saksi Conti Chandra karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa seolah-olah akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash dan kontan, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu saksi Conti Chandra terperdaya akhirnya menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset atau Hotel BCC (Batam City Condotel ) Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan mendasarkan akte notaris yang tertulis seolah-olah telah ada pembelian saham dan asset Hotel BCC sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra atau PT BMS pada terdakwa, padahal faktanya belum dibayar lunas.
Dalam Sidang nampak Istri Conti Chandra dan Putranya ikut menghadiri persidangan hingga usai.IKA