Oknum PNS Jadi Maling di Tangkap Polisi Kota Batam

Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus
Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal berbeda dalam kurun waktu satu bulan, senin (30/04/18).

Pengungkapan kasus tersebut selain mengamankan para pelaku, aparat juga telah mengamankan barang bukti yang di gunakan dalam menjalankan tindak criminal kejahatan yang di lakukan para tersangka terhadap korbannya.

Bacaan Lainnya

Adapun tiga kasus tersebut meliputi tindak kejahatan sindikat pencurian secara berkelompok, pembobolan mobil dengan modus pecah kaca dan penganiayaan berujung pada kematian dengan jumlah tersangka sebanyak Sembilan (9) orang, tiga diantaranya perempuan dan satu (1) orang berstatus sebagai PNS Satpol PP Pemkot Batam.

Salah Satu Pelaku Pecah Kaca yang sudaj beberapa kali melakukan aksinya

Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus didampingi Wakapolsek AKP H T Sirait dan Kanit reskrim Iptu Tigor Dabariba, SH dalam conference Pers mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjakeras Jajaran Polsek Batam Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya yang ada di Kota Batam.

“Kami Jajaran Polsek Batam Kota terus melakukan upaya tindakan huku terhadap para pelaku kriminalistas di wilayah Kota Batam untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat, “ paparnya.

Pecah Kaca Mobil Libatkan Oknum PNS

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang di lakukan oleh oleh keempat tersangka, satu diantaranya adalah seorang oknum yang bekerja sebagai Satpol PP Pemerintah Kota Batam yang sudah menjadi PNS.

Aksi yang di lakukannya alasannya pun cukup membuat geleng kepala, yaitu alas an klasik karena himpitan ekonomi yang tidak mencukupi.

Aksi tersebut terbilang nekat dan cukup terlatih dimana komplotan bandit ini telah mempelajari kondisi kendaraan yang di gunakan oleh para korban dengan menggunakan kunci L Khusus untuk membuka pintu mobil.

“Mereka ini hebat ( Hebat sebagai pencuri), alarm mobil tidak mengeluarkan bunyi alaram saat dicongkel dengan kunci buatan,” terangnya.

Dari laporan polisi (LP) mereka beraksi di empat TKP yang berbeda yaitu, di jalan depan ATM Bank Mandiri sekolah Yos Sudarso, dengan membobol uang Rp13 juta.

Sedangkan di parkiran pelabuhan Internasional Batam Center, mereka kembali menilap uang senilai Rp. 27 juta dan di samping Hotel Harmoni One Batam Center, pelaku menggondol uang Rp.20 juta serta di parkiran Mega Mall, salah satu pelaku pelaku berhasil tertangkap petugas sekurity saat mencoba melarikan diri.

“Di lokasi TKP terakhir inilah awal mula para pelaku kami tangkap,dan salah diantaranya di ketahui sebagai Oknum PNS Kota Batam, sebagai pengemudi (Sopir), ” beber Firdaus.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang di lakukan erhadap tersangka, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan sebanyak delapan kali yaitu di parkiran Harbourbay Batuampar dan dua kali di parkiran Bandara Hang Nadim Batu Besar.

Saat ini keempat para pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa satu buah kunci L, satu koper, satu silinder R dor mobil Honda, satu kamera DSLR, satu tas Eiger, dua unit ponsel pintar merek Oppo dan Samsung.

Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Kasus Pencurian

Pengungkapan kasus pencurian dengan melibatakan empat tersangka berawal dari laporan masyarakat dimana keempat pelaku pencurian yang beraksi di dua tempat berbeda yaitu Hypermart Mega Mall, Batam Center pada kamis (26/04/18) dan di di Nagoya Hill Mal, Lubuk Baja, pada jumat (27/04/18).

Tiga Perempuan yang ikut dalam sindikat pencurian di Mall Kota Batam

Kronologi penangkapan berawal saat petugas security memergoki aksi pelaku lewat rekaman yang terpasang di CC TV Mega Mall yang di lakukan oleh keempat tersangka Herwansyah (38), Santi (33), Evi (47) dan Yuana (43) (  dengan modus berbagi peran.

“ Dua pelaku perempuan berpura-pura bertanya pada korban, satu pelaku pria mengincar barang korban dari belakang, dan satu pelaku perempuan bertugas menerima hasil barang curian, “ jelas Firdaus.

Ia menerangkan, para komplotan ini sebelumnya telah berkenalan waktu mereka menjadi TKI di Malaysia dan mereka pernah di hukum dengan kasus yang sama dengan hukuman enam bulan penjara dan di jalani selama tiga bulan penjara dengan hukuman cambuk.

Sedangkan Hermansyah di ketahui sebagai dalang atas aksi tersebut, dan ketiga perempuan tersebut hanya menjalankan perannya sesuai dengan perintah Herwansyah.

“ Mereka bertiga tinggalnya di rumah Hermansyah dimana sebelumnya mereka pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malysia dan baru seminggu tinggal di Batam yang sedang menjenguk istrinya, “ lanjut Firdaus.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu surat kalung emas 23,78 gram satu unit ponsel merek Oppo, satu tas gantung warna biru dengan jumlah total kerugian mencapai Rp18 juta rupiah.

Keempat pelaku akan di jatuhi dengan jerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.

Kasus Penganiayaan

Faizal Rahman (24) lelaki korban pembunuhan yang di lakukan oleh Heri Antoni (40) dengan modus penganiayaan hingga penikaman yang mengakibatkan korban tewas pada minggu (22/04/18) malam di depan jalan Perumahan KPRI Sekawan.

Korban sebelum meregang nyawa sempat di larikan ke RS Elizabeth dengan empat luka tusukan senjata tajam yang bersarang di tubuhnya.

Barang Bukti Yang di Gunakan Oleh Pelaku

Penusukan tersebut dipicu karena masalah hutang yang belum bisa di bayarnya sebanyak Rp. 1 Juta (satu juta rupiah), kemudian mereka cekcok. Pelaku sendiri di ketahui adalah seorang rentenir yang mencoba menagih kepada korban karena tidak kunjung di bayar dan sempat terjadi adu mulut akhirnya terjadi penusukan kepada korban hingga tewas.

“ Pelaku itu rentenir, sedang menagih hutang kepada korban karena tidak di bayar terjadilah adu mulut dan terjadilah penikaman terhadap korban hingga tewas,”terang Firdaus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pisau lipat dan pakaian berlumur darah.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP Juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait