TERDEPAN.CO.ID,ACEH- Warga Banda Aceh ramai melihat hukuman cambuk terhadap delapan pelanggar syariat. Mereka beranggapan ini menjadi eksekusi terakhir di masjid, karena sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) cambuk akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Masyarakat sudah memenuhi lokasi cambuk di halaman Masjid Djami Lueng Bata, Banda Aceh sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (20/4/2018). Warga rela panas-panas berada di bawah terik matahari. Eksekusi cambuk sendiri baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Petugas memisah antara perempuan dan laki-laki. Selain warga lokal, proses cambuk hari ini juga disaksikan puluhan wisatawan dari Malaysia. Mereka duduk di bawah tenda yang disiapkan dekat dengan panggung.
Kala terpidana dihadapkan ke algojo, tak sedikit di antara warga yang menyorak. Selain itu, beberapa penonton juga berteriak meminta agar terpidana perempuan menampakkan wajah mereka. Para warga yang ikut menyaksikan ini mengabadikan jalannya cambuk dengan menggunakan telepon seluler.
“Saya sepakat cambuk digelar di halaman masjid. Kalau di tempat tertutup kita tidak bisa melihat. Digelar di tempat terbuka juga bisa memberikan efek jera untuk pelanggar. Kalau di LP kita juga tidak tahu mereka dicambuk atau nggak karena warga tidak bisa masuk,” kata Ibrahim, seorang warga Banda Aceh.
Sementara seorang warga lainnya, Anton, mengaku sengaja datang menyaksikan cambuk karena beranggapan ini menjadi eksekusi terakhir digelar di tempat terbuka. Jika sudah digelar di LP seperti tertuang dalam Pergub, maka dia ragu bisa menonton.
“Siapa tahu ini yang terakhir kita lihat. Kalau lokasinya di penjara nanti susah kita masuk untuk menyaksikan cambuk ini,” jelas Anton kepada wartawan.
Pada eksekusi tadi, ada delapan pelanggar yang dihadapkan ke algojo. Enam orang tersandung kasus ikhtilat (bercumbu) dan dua perempuan PSK online. Pasangan mesum disabet berkisar antara 11 hingga 22 kali karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Qanun Jinayah. Sementara PSK online dihukum masing-masing 11 kali karena divonis bersalah melanggar pasal 23 ayat (2) Qanun Jinayah.
Para terpidana dihadapkan ke depan algojo secara bergantian. Pelanggar pria dicambuk sambil berdiri sedangkan perempuan dalam posisi duduk. Ayunan rotan mendarat di punggung mereka sesuai hitungan jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. (*)