
TERDEPAN.CO.ID,KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementra Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kabupaten Karimun terjadi penambahan sebanyak 1652 orang. Angka tersebut didapat setelah digelarnya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP Pemilu 2019 di Hotel Aston Karimun, Minggu (22/07/18).
“Jumlah DPS kita sebelumnya tercatat 159.668, sehingga saat DPSHP terjadi penambahan dan total menjadi 161.320,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.
Menurutnya, penambahan terhadap 1652 pemilih terjadi mulai dari adanya pemilih pemula, kemudian ada pula masyarakat yang saat DPS merasa belum terdaftar, sehingga menyampaikan kepada petugas di lapangan sehingga menambahkan nama yang belum terdaftar.
“Makanya sekarang terjadi penambahan dari data sebelumnya,” ujarnya lagi.
Sedangkan rincian DPSHP di 12 Kecamatan antara lain adalah, Kecamatan Durai 4565, Kecamatan Moro 13.015, Kecamatan Ungar, 4423, Kecamatan Belat, 5058, Kecamatan Buru 7335, Kecamatan Meral Barat 9326, Kecamatan Kundur Utara 8906, Kecamatan Meral 25.888, Kecamatan Kundur 20.009, Kecamtan Kundur Barat 13.229, Kecamatan Tebing 15.728, Kecamatan Karimun 33.838.
Eko pun menghimbau kepada masyarakat yang merasa belum terdaftar agar dapat mendatangi PPS atau langsung ke KPU dengan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). (KRM 2) /IKA