Sidang Perdana, Keempat Tersangka Sabu 1,3 Ton Ajukan Eksepsi

Keempat Tersangka yang dihadirkan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Batam di jaga ketat aparat
Keempat Tersangka yang dihadirkan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Batam di jaga ketat aparat

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Empat tersangka warga Negara Taiwan atas kasus penyelundupan Sabu seberat 1.3 Ton yang diangkut menggunakan MV Sunrise Glory (Sun De Man 66) di hadirkan pada sidang perdana, pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, selasa (24/07/18) mengajukan Eksepsi.

Keempat tersangka tersebut yaitu, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang didampingi oleh penterjemah (translator) yang ditunjuk oleh Hakim Majelis pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bacaan Lainnya

Pembacaan dakwaan di bacakan oleh tiga jaksa penuntut umum yaitu,  Alama Wiranta, SH.Msi (Han), E.Agus Suryadi, SH dan Filpan Fajar, DL,SH,MH.

Usai dibacakan dakwaan, keempat tersangka mengajukan keberatan ( Eksepsi) kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Chandra, SH., MH, Redite Ika Septina, S.H.,M.H. (anggota) dan Yona Lamerossa Ketaren, S.H.(Anggota) yang menyatakan bahwa isi dakwaan tersebut ada yang tidak benar yaitu mengenai titik koordinat saat penangkapan berlangsung.

“ Saat kami ditangkap berada di titik koordinat wilayah jalur perairan Internasional, bukan di Indonesia, “ jelas mereka keberatan diamiini keempat tersangka melalui penterjemahnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan ketiga Jaksa penuntut umum, penangkapan keempat tersangka yang berada di atas MV Sun Glori di tangkap oleh jajaran TNI AL dengan menggunakan KRI Sigorut.

“ Terdakwa membawa kapal Sun Glori, KRI Sigorut yang menangkap, dan mereka menggunakan kode titik koordinat menggunakan kode uang Hongkong ” YC 603562″ , “ tutur Filpan dalam bacaannya.

Dalam sanggahan yang diutarakan kepada majelis Hakim, keempatnya menyangkal mengetahui atas keberadaan sabu seberat 1.3 Ton yang berada di dalam Kapal MV Sun Glori karena saat membawa kapal tersebut, mereka hanya disuruh membawa kapal oleh pelaku yang saat ini masih DPO.

Diketahui keempat tersangka tidak ada satupun yang bisa memahami bahasa Indonesia, dan keempat tersangka dalam persidangan di dampingi oleh dua orang penasehat hukum.

Dalam persidangan kedua penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim mengajukan esepsi dua minggu kedepan dan ditolak, namun disetujui pada pekan minggu depan pada hari selasa pagi pukul 10.00 Wib.

Sebelumnya MV Sunrise Glory, kapal yang diamankan KRI Sigurot 864 sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (7/2/2018) beberapa bulan lalu membawa sabu 1.3 ton yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 milik TNI AL sedang patroli di perairan Selat Singapura. Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia. Dan ternyata mengangkut narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 ton yang disimpan dalam 41 karung beras. IKA

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait