Sadar Melakukan Banyak Kesalahan Cai Fung di Tuntut Empat Tahun Enam Bulan

Jaksa Penuntut Ari Prasetyo
Jaksa Penuntut Ari Prasetyo

TERDEPAN.CO.ID,BATAM –Sidang tuntutan atas terdakwa Cai Fung yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa di tuntut hukuman selama empat tahun enam bulan, kamis (02/08/18).

Terdakwa Cai fung mendapatkan arahan dari Penasehat Hukum Tantimin

Tuntutan yang di bacakan JPU dari 121 halaman ini di bacakan oleh Jaksa Ari Prasetyo yang mengatakan terdakwa Cai Fung alias Apung dengan sadar melakukan banyak kesalahan yang merugikan Megastar Ltd perusahaan PMA dari Negara Singapura ini.

Bacaan Lainnya

” Bahwa pelaku dengan sadar telah banyak melakukan kesalahan yang berulang dan telah merugikan Megastar Ltd dari Singapura yang selama ini telah mempekerjakannya, ” kata Ari.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut mengatakan berdasarkan fakta persidangan, sesuai keterangan dari barang bukti berupa surat dan dokumen bahwa Megastar Shipping Ltd telah di rugikan terdakwa sebesar S$ 1, 947 ( juta dolar Singapura).

Cai Fung duduk di kursi pesakitan

Hal ini di ketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan saksi Steven, Ridci, Nikki, Erni, Reffri Kamer dan Jefri serta saksi lainnya di persidangan, ” lanjut Ari.

Dari hasil kesimpulan yang dibacakan JPU mengatakan, terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tidak pidana kejahatan penipuan dan manipulasi keuanga, berdasarkan hubungan kerja yang menggunakan jabatanya sebagai Menejer Keuangan di PT Laut Mas Batam selaku agen bisnis dari Megastar Shipping Ltd Singapore.

” Perbuatan terdakwa berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2017, ” dan atas hal ini Kami menuntut terdakwa untuk di berikan hukuman selama 4 tahun 6 bulan, “tutur Ari.

Dalam hal memperingan terdakwa JPU juga menyampaikan, terdakwa telah terbukti merugikan orang lain dan memberikan pengakuan yang berbelit dan sebagai bahan pertimbangan kepada Jaksa, terdakwa selama di persidangan berlaku sopan.

” Atas pertimbangan tadi, menyatakan terdakwa Cai Fung telah melanggar dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan atas perbuatan terdakwa Cai Fung dikenakan dengan pasal 374 junto pasal 64 dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Usai di bacakan tuntutan oleh JPU, Kuasa hukum terdakwa, Tantimin meminta kepada Majelis mengajukan Pledoi.

Pengajuan Pledoi Penasehat hukum terdakwa Apung di terima Hakim, Sidang di tutup dan di lanjutkan pada minggu depan pada hari, Selasa (7/08/18) pekan depan. IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait