TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dari 720 Bakal Calon Legeslatif yang terdaftar di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebanyak 28 Bacaleg dinyatakan gugur atau tidak memenuhi persyaratan secara administrasi per 31 juli 2018.
Komisioner KPU Batam, Divisi Teknis Zaki Setiawan menyampaikan, Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah memenuhi persyaratan secara administrasi tercatat sebanyak 692 Bacaleg yang sudah diumumkan dari mulai tanggal 12-14 agustus 2018, senin (13/08/18) dikantornya Sekupang Batam.
Dari hasil pengumuman yang sudah dicantumkan dalam papan pengumuman, kantor KPU Batam mengharapkan saran dan masukan atau tanggapan masyarakat dengan cara mengirim surat kepada KPU disertai dengan data diri.
Adapun batas memberikan masukan sampai tanggal 21 Agustus 2018 mendatang.
“Dari hasil pengumuman ini, kita harapkan ada saran dan masukan dari masyarakat terkait syarat-syarat Bacaleg tersebut, mungkin ada syarat-syarat yang tidak sesuai sehingga masyarakat bisa memberi masukan atau tanggapan dengan cara mengirim surat kepada KPU disertai dengan data diri dan batas memberi masukan sampai dengan 21 Agustus 2018 mendatang, “paparnya.
Dari 28 Partai yang dinyatakan gugur yaitu dari Partai PKPI, PSI, HANURA dan PBB dengan alasan kurangnya kelengkapan persyaratan yang dilampirkan yaitu berupa ijasah, surat Pengadilan Negeri Batam yang membuktikan dirinya tidak pernah dipidana dengan ancaman diatas 5 tahun, SKCK dan surat keterangan kesehatan dari Rumah sakit Pemerintah.
“Persoalannya di coret itu adalah dari ijasah yang mungkin tidak di sertakan, yang surat Pengadilan Negri Kota Batam yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah di pidana dengna ancaman di atas 5 tahun, SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang diserahkan sampai batas akhir 31 juli 2018 kemarin, dan sampai batas akhir tersebut tidak di penuhi dan belum lengkap sehingga nama nama bacaleg tersebut kita coret, “pungkasnya. IKA







