Dalam Sidang, Mantan Karyawan Bank Dana Makmur Tipu Korbannya Milyaran Rupiah

Lianti alias Yanti mantan Manager Operasional dan Marketing di BPR Dana Makmur
Lianti alias Yanti mantan Manager Operasional dan Marketing di BPR Dana Makmur

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Milyaran Rupiah, di gelar di Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan keempat saksi korbannya dihadapan jaksa Martua Ritonga.

Terdakwa Lianti alias Yanti adalah mantan Manager Operasional dan Marketing di BPR Dana Makmur milik Jhon Kennedy yang juga sebagai pemilik Hotel Best Western Panbil yang berada di Batam Centre Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Sedangkan keempat korban yang dihadirkan yaitu, Parina, Wie San, Nanang Junaidi dan Rika yang merupakan nasabah dari BPR ( Bank Perkreditan Raykat ) Dana Makmur yang berlokasi di Panbil Mall Batam Kepulauan Riau

Parlina dalam keterangan yang diambil JPU, Martua menyampaikan, Ia kenal terdakwa sejak tahun 2008, dimana saat itu terdakwa diketahui masih bekerja di BPR Dana Makmur, dalam perkenalan awal datang ketokonya menawarkan bunga bank yang cukup bagus apabila mau mendepositokan uang ke BPR Dana Makmur.

Ia menuturkan, pada saat pertama kali membuka Deposito disetorkan sejumlah uang sebesar 20 M yang dikirim melalui rekening Bank Dana Makmur melalui Bank Panin, dengan janji bunga Bank sebesar 10.5 persen.

“ Waktu itu Saya mau buka rekening dan Dia menawarkan buka deposito dengan bunga Bank sebesar 10.5 persen . Dan Saya tertarik dengan mendepositokan uang saya sebesar 20 M diawal yang selanjutnya Yanti menjemput uang ketoko untuk mendepositokan uangnya, “ tutur Parlina.

Parlianti menyampaikan, pemberian uang diawal diberikan kepada terduga berupa uang tunai dan atas bunga bank yang didapat disetorkan kembali dengan uang tambahan yang dimiliki yang terkumpul dengan total mencapai nilai 22 M selama 7 tahun dari tahun 2009-2017.

“ Kalau yang pertama kali setor ke Dia masih kecil sebesar 100 juta di Bank Dana Makmur, kontrak tabungan deposito awalnya ada tandatangan dan kontrak, “ lanjutnya.

Parlina dalam keterangan yang sama, dari total deposito Rp. 22 Milyar terdapat 20 lembar bilyar pembayaran , dan dalam sertifikat tersebut atas nama Bank Dana Makmur.

“ dari dari deposito di tahun 2009-2017selama 7 tahun dan selama tujuh tahun tersebut, terduga beralasan, dana bisa di tarik melalui Bank BCA, “jelas Parlina.

Dari beberapa kali memberikan uang, nominal uang terkecil yang diberikan sebesar Rp. 100 juta yang sempat ditandatangani melalui kontrak perjanjian.

Dalam uraian Parlina, dari seluruh total kumpulan bunga dan Deposito dari Rp.22 M yang sudah pernah ditarik melalui Bank BCA sebesar Rp.1 Milyar.

Pernyataan yang sama yang dialami oleh Rika salah satu karyawan Parlina mengatakan, Ia juga tertipu sebesar Rp. 50 juta berupa tabungan  berbentuk bilyar atas nama Bank Dana Makmur dengan perjanjian bunga sebesar 10 persen.

“ Ia menjanjikan bungan  10 persen dari Rp. 50 juta yaitu Rp 500 ribu tiap bulannya dikirim melalui Bank BCA selama 6 bulan dengan total keseluruhan Rp. 3 juta selama 6 bulan, “ terang Rika.

Berbeda dengan keterangan Nanang Junaidi yang juga dihadirkan sebagai saksi, Ia  mengalami kerugian sebesar 2.5 M dari 12 sertifikat ( Bilyar) dari Bank Dana Makmur  dan beberapa unit Properti yang berada di kawasan Punbil Batam centre.

“ Kami juga tertipu banyak, baik uang deposito maupun pembayaran property Villa panbil yang dibatalkan secara sepihak yang telah merugikan kami Milyaran rupiah, Disana ada tiga unit rumah Saya beli, 1 unit dibayar kas namun dua lagi bermasalah “ terang Nanang tertunduk Lesu.

Nanang menuturkan, dengan banyaknya uang yang dikirim kepada Terduga berulang merupakan keteledorannya, karena merasa dihipnotis.

“ Saya dihipnotis Yang Mulia, dijawab Majelis Hakim dengan senyuman, “apa mungkin karena yang lain, selain dihipnotis, seolah tidak percaya modus penipuan berjamaah yang dilakukan terduga secara berulang yang disadari para korbannya.

Parlina dan Wie San yang diketahui suami istri ini sangat mengenal Terduga karena kedekatannya menganggap seperti saudara sendiri dan sangat mempercayai korban termasuk memberikan sejumlah uang tanpa disertai tandatangan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Lianti bekerja di BPR Dana Makmur dari tahun 2009-2012. Terdakwa diduga memanfaatkan tempat dirinya bekerja menarik nasabah berinvestasi fiktif alias bodong untuk menenempatkan dananya, namun dialihkan terhadap rekening pribadinya di BPR Dana Makmur dan rekening BCA.

Perbuatan terdakwa Lianti, Jaksa Penuntut Umum(JPU) mendakwa dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf b UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998. Dan atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 agustus 2018 dengan menghadirkan saksi berikutnya.(IKA)

 

TERDEPAN TV

Pos terkait