TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sidang Penistaan agama yang dilakukan oleh Gloria Agustina Siregar kembali di gelar, Senin(03/09/18) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda keterangan saksi Ahli.
Sidang di pimpin oleh hakim Jasael di dampingi oleh hakim anggota Rozza El Afrina dan Marta Napitupulu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Namun pada sidang tersebut Saksi ahli yang dimaksud sampai dengan dimulainya persidangan tidak hadir.
Keterangan dari ahli di bacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar UU No 19 tahun 2016 yang berubah UU RI tahun 2006 tentang ITE.
“Dan memuat ujaran kebencian UU no 19 tahun 2016 berubah tentang UU RI tahun 2008 Tentang UU ITE, “ jelas JPU dalam bacaannya.
Majelis dalam pertanyaannya kepada terdakwa apa alasan terdakwa memposting hal tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Dirinya tidak menyadari bahwa postingan tersebut akan membuat sakit hati umat yang lain.
“saya tidak menyadari Yang Mulia, bahwa postingan tersebut akan membuat sakit hati umat yang lain, “jawab Gloria sambil menunduk.
Sidang ditutup dan akan di lanjutkan kamis depan dengan agenda tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum. BGS/IKA