Terdepan.co.id,Batam – Sebanyak 139 gallon (Jerigen) minuman jenis Tuak mengandung alkhohol diamankan aparat kepolisian Polres Bintan berikut 4 unit, kendaraan bermotor roda 4 jenis pick up, di Jl. Lintas Barat, Simpang Kp. Tanah Merah, Desa Penaga, Kec. Teluk Bintan, Kab. Bintan.
Kronologi penangkapan berawal saat anggota sat Reskrim Polres Bintan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kendaraan bermotor roda 4 membawa minuman beralkohol jenis Tuak ke pelabuhan RORO di Tanjung Uban untuk dibawa dan di perjualbelikan ke pulau Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan, memerintahkan anggota Opnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa minuman Tuak yang mengandung Alkhohol berikut 4 kendaraan roda 4 jenis pick up.
Saat diamankan Sjk mengendarai pick up warna Hitam dengan membawa 31 gallon / jerigen Tuak dan PRD membawa 38 jerigen dengan mobil pick up warna yang sama.
Adapun AC diamankan saat kedapatan membawa 48 Galon memakai pick up berwarna merah dan AE ikut diamankan dengan barang bukti membawa 22 gallon menggunakan mobil pick up warna Putih.
“Selanjutnya ke empat orang tersebut berserta barang bukti di bawa ke Polres Bintan guna untuk penyidikan lebih lanjut,”terang, Kasad Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan Minggu (09/09/18)
Ia menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu, memungut dan mengumpulkan air deresan bunga kelapa yang mengandung alkohol kemudian dibawa untuk dijual.
” Saat ini Prd, Np, Sjk,Hp,Sj dan SI ikut diamankan sebagai terduga pemilik minuman Tuak, ” ungkapnya.
Dalam keterangannya, atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 4 Perda Kabupaten Bintan No. 6 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Alkohol. (*)
Editor : IKA