TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sebagai Publik Figur, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah legowo menerima permintaan maaf terdakwa Jocobus Silaban yang telah menghujat dan mencemarkan nama baiknya di groub media sosial Whatshap FPK atas arahan dan saran anggota Majelis Hakim Taufiq yang menyidangkan kasus ini, Senin (24/09/18).
Kasus yang menciderai nama baiknya tersebut berawal ketika saksi korban Yan Fitri keluar dari groub Whatshap FPK yang beranggotakan 200 orang dari berbagai institusi dan pejabat, Terdakwa langsung memposting tulisan komentar “ yang keluar ini nampaknya BD Sabu-sabu ya” yang diikuti emotion berwarna kuning 2 buah yang di anggap sebagai penghinaan dan fitnah yang ditujukan kepada saksi korban.
Sidang menghadirkan saksi korban Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah ini menarik perhatian awak media yang ikut meliput sidang yang di pimpin Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita, SH didampingi dua anggota Rozza El Afrina, SH, K.N.MH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH.
Yan Fitri dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tindakan terdakwa sudah menciderai nama baiknya sebagai publik figur serta sebagai aparat penegak hukum Polri dalam hal pemberantasan kriminalitas dan Narkotika.
Menurutnya, sebagai umat muslim dan sebagai putra asli daerah Melayu, Dirinya telah memaafkan terdakwa walaupun terdakwa belum meminta maaf secara langsung.
“ Tindakan Saudara Jakobus sebagai penasehat hukum sangat bertentangan dengan norma dan etika sebagai mitra penegak hukum Kepolisian, Jaksa serta Hakim, namun sebagai umat muslim dan sebagai putra Melayu daerah asli, Saya sudah memaafkan walaupun terdakwa belum meminta maaf secara langsung kepada Saya, ‘terangnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Taufiq.
Brigjen Pol. Yan Fitri dengan tutur yang lembut juga memaparkan bahwa selama puluhan tahun menjabat sebagai Institusi Polri yang sudah berkeliling nusantara, Ia belum pernah diperlakukan sebagaimana terdakwa Jacobus lakukan terhadap dirinya yang telah menyinggung secara pribadi , institusi maupun masyarakat yang lainnya.
“ Baru kali ini selama Saya menjabat sebagai pejabat Negara di institusi Polri mendapat penghinaan dengan kata-kata yang seperti itu, yang Saya ketahui melalui laporan Sahabat saya pak Soerya dan Jumaga Nadeak serta anggota Saya yang lainnya saat Saya menghadiri acara yang ada di DPRD Kepri dan kasus ini merupakan pembelajaran bagi Kita semua, khususnya terdakwa, Yang Mulia, “tutur Yan Fitri.
Diakhir sidang, Majelis Hakim menegaskan, selain permintaan saling memaafkan, proses hukum tetap akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Anas dan sidang di tunda minggu depan. BGS/IKA