TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Polda Kepri kembali musnahkan Barang Bukti (BB) Sabu seberat berat 1064,8 gram yang disita dari RB (pelaku bekerja sebagai ABK Kapal oleh Tim Opsnal Subdit II, pada Sabtu (01/09/2018) sekira pukul 16.15 wib di parkiran Pujasera Simpang Kara depan Ruko Golden Land, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga menyampaikan, kronologi penangkapan berawal saat Tim Opsnal Subdit II telah melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki Inisial RB (pelaku bekerja sebagai ABK Kapal) dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik warna kuning emas merk Chines Tea yang dibalut Lakban warna Hitam yang berisikan Kristal bening yang diduga Sabu dengan berat 1.100 Gram, yang berada dibelakang kursi Mobil.
Menurut keterangan RB, bungkusan warna kuning emas merk Chines Tea yang dibalut Lakban warna Hitam yang diduga Sabu tersebut di bawa saudara RB ke Batam dengan menggunakan Kapal Ferry (Situlang Laut-Batam Centre), pada hari sebelumnya.
“ Dalam pemeriksaan, RB menerangkan, Sabu didapat dari seseorang di wilayah Pelabuhan Situlang Laut (Malaysia) dan dalam melakukan kegiatanya dibantu rekannya RM, “jelas Erlangga.
Saat dilakukan penangkapan, RM yang kesehariannya bekerja sebagai ABK Kapal telah lima kali membawa Sabu dari Situlang Laut (Malaysia) ke Kota Batam dengan Modus yang sama. Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) Bungkus Plastik yang berisikan Sabu seberat 1.100 (seribu seratus) gram yang telah disisihkan seberat 33,2 untuk pemeriksaan Labfor, disisihkan seberat 2 gram untuk pembuktian perkara dan disisihkan seberat 1064,8 gram untuk dilakukan Pemusnahan.
Tersangka oleh aparat akan ditindak dengan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.