TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Petugas Avseq Bandara Internasional Hang Nadim menemukan barang bukti Sabu seberat 1023 gram yang tersimpan dalam Sandal Jepit dan Sepatu calon penumpang maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya-Mataram, minggu ( 20/01/19).
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna menyampaikan, kedua pelaku berinisial I dan U, berasal dari Aceh diamankan di lokasi Security Check Point 1 Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam dan Ruang Tunggu Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Kronologi kejadian berawal pada pukul 07.40 WIB, saat terduga pelaku melewati pemeriksaan penumpang di Security Check Point 1 Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Petugas Avseq merasa curiga dengan sandal yang dipakai Sdr. Iskandar. Kemudian petugas Avsec meminta sandal yang dipakai untuk dipindai kembali di mesin X-Ray, “terang Sumarna.
Lanjutnya, dari hasil pemindaian terdapat benda yang mencurigakan, melihat petugas yang mulai menaruh kecurigaan, terduga pelaku mencoba melarikan dari dari tempat pemeriksaan dan petugas berhasil menangkap terduga pelaku dan dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Hang Nadim untuk dimintai keterangan.
“ Usai dilakukan pemeriksaan fisik di dapati bahwa barang yang berada di dalam sandal tersebut di duga kuat sebagai shabu, “tuturnya.
Ia mengatakan, Tim CNT melakukan pengembangan informasi dari terduga pelaku dan di dapati bahwa teman terduga pelaku U sudah berada di ruang tunggu keberangkatan gate A8 menuju Lombok dengan nomor penerbangan yang sama.
“U kedapatan barang di dalam sepatu yang di pakai berupa dua bungkus plastik bening yang berisi barang di duga Methamphetamine dengan berat bruto 311 gram,”paparnya.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu, sebanyak 2 (dua) bungkus berisi 712 gram Metamphetamine dan sepasang sandal merk “Finotti” warna hitam dan dua bungkus plastik bening berisi Methamphetamine dengan berat brutto 311 gram, dengan modus disembunyikan di dalam sepatu (Pengembangan).
“ Dari hasil penanganan perkara terhadap, terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke kantor KPU BC Tipe B Batam untuk Penelitian dan Penyidikan awal yang akan di tindak-lanjuti pelimpahannya ke Badan Narkotika Nasional Kepri (BNNP) Kepri,”tutupnya. (*)
Redaksi