
Terdepan. co. id, Batam – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi Batam, yang dikemas dalam 36 box senilai Rp. 46,1 Milyar.
Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan dalam keterangan Pers yang berlangsung di Mako Lanal Batam. Kamis (21/3/2019) menyampaikan, rencananya baby lobster tersebut akan diselundupkan ke Songapura dari perairan Batam dengan menggunakan kapal speedboat.
“Dari penangkapan terhadap Speedboat mesin 4 x 200 PK tersebut di peroleh barang bukti Baby Lobster sebanyak 36 kotak sterofoam coolbox,”terangnya.
Alan mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh tim gabungan F1QR, berkat informasi dilapangan.
“Dari informasi yang diperoleh selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya 1 buah Speedboat tanpa nama panjang ± 16 m, lebar 3,5 m yang melaju kencang dengan kecepatan ± 50 knot di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, pengejaran dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan 2 buah Speedboat dari Perairan Sugi sampai selat sulit tepatnya Perairan Pulau Bakau.
“Karena merasa terkepung oleh dua Speedboat oleh Tim F1QR akhirnya Speedboat tersebut dikandaskan di area daratan Pulau Bakau (hutan bakau), dengan posisi koordinat 0° 50’21.7716″ N – 103° 48’44.0568” E, dan Speedboat berhasil diamankan oleh Tim F1QR,”bebernya.
Selanjutnya, Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah Speedboat tanpa nama bermesin 4 x 200 PK, bermuatan 36 kotak seterofoam coolbox, para pelaku penyelundupan tidak dapat ditangkap karena melarikan diri.
“Dalam hal ini Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan, bertempat di karantina KKP Batam, dengan rincian yakni, 1 kotak berisi 43 kantong plastik, 33 kotak sterofoam (1.426 kantong plastik) jenis pasir sejumlah 295.236 ekor, 3 kotak sterefoam (57 kantong plastik) jenis mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan Jumlah total keseluruhan 304.354 ekor, ” rinci Alan.
Alan menegaskan, bahwa dari total estimasi penyelamatan SDI untuk jenis Baby Lobster Pasir 1 ekornya bisa dibandrol seharga Rp.150.000,- x 295.236 ekor atau sebesar Rp. 44.285.400.000,-
Sedangkan untuk jenis Baby Lobster Mutiara untuk 1 ekor dihargai sebesar 200.000,- x 9118 ekor atau seharga Rp. 1.823.600.000.
“Jumlah total estimasi penyelamatan SDI senilai Rp. 46.109.000.000,” hitung Alan menerangkan.
Untuk meminimalisir dan penyekatan ruang gerak para penyelundup hasil laut, Alan mengatakan, Lanal Batam akan berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam dengan melaksanakan pelepas liaran/konservasi Baby Lobster diwilayah Natuna di daerah Pulau Senoa bekerjasama dengan BPSP.
Alan dalam keterangan selanjutnya mengatakan, untuk tersangka diketahui ada dua orang sebagai DPO karena melarikan diri ke semak semak pohon Bakau, saat terjadi penyergapan oleh TNI AL Batam.
” Dua orang tersangka melarikan diri di semak-semak saat penangkapan, namun TNI AL Lanal Batam terus berupaya untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk menhetahui motif yang digunakan oleh pelaku.
Rencananya baby lobster tersebut akan dibawa ke Natuna untuk dilepaskan di perairan, sesuai dengan habitatnya yang saat ini juga telah ditunggu Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pujiastuti.
” Saat ini juga baby lobster akan langsung dibawa ke Pulau Ranai Natuna untuk dilepaskan dimana disana juga sudah ditunggu Ibu Menteri Pujiastuti, “pungkasnya.
Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I sendiri terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamal Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam.
Dari pantauan, baby lobster tersebut ditempatkan dalam wadah botol dan plastik yang diisi ogsigen dan air untuk melindungi ikan dari kematian.
Penulis : Ika