
TERDEPAN.CO.ID,BATAM-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti (BB) Sabu seberat 4.511,12 gram dan jenis ekstasi 918 butir/ 367,76 gram dari 11 orang tersangka, Kamis (18/04/19).
Pemusnahan BB Narkotika tersebut didapat dari 6 kasus peredaran gelap Narkotika jaringan sindikat Narkotika yang terjadi diwilayah Provinsi Kepri.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat Inseminator yang sudah terparkir di depan Kantor BNNP Kepri.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen.Pol Richard Nainggolan menyampaikan, dari 6 kasus tersebut, keseluruhannya didapat di wilayah hukum Batam, baik melalui Bandara Hang Nadim maupun terminal Verry Pelabuhan dan dilingkungan masyarakat, serta di perairan yang ditemukan oleh TNI Angkatan Laut.
“ Ya secara keseluruhan, kasusnya Kita temukan di Batam, baik di darat dan perairan yang ditemukan oleh Angkatan Laut, “terang Richard.
Ia menambahkan dari 6 kasus ada 7 tersangka dari 2 kasus yang ditemukan oleh AL dengan modus berbeda-beda.
“Kasusnya beda-beda, ada yang modusnya dimasukan dalam perut dan ada yang diamankan petugas Avsex, Bea Cukai dan ada yang modusnya dimasukan dalam tas, yang tujuannya unttuk mengelabuhi aparat petugas, sehingga tidak terlihat dari luar,“ paparnya.
Richard menambahkan dari 6 kasus tersebut dikategorikan masuk jaringan karena BB Narkotika didapat dari Negara luar (Malaysia).
“ Ini termasuk jaringan Internasional karena barangnya dari Malaysia dan akan dibawa keluar Batam, “ pungkasnya.
Pantauan dilapangan, BB Narkotika berupa sabu dan ekstasi dimusnahkan disaksikan dari berbagai lintas instansi seperti, BNNP Kepri, Polda Kepri, Bea dan Cukai, TNI AL, Kejaksaan PN Batam, LSm Granat dan B Pom serta awak media yang hadir ikut meliput.
Penulis : IKA