TERDEPAN.CO.ID,KEPRI- Satu lelaki tanggung berperawakan kurus yang berinisial IL diamankan aparat Kepolisisan polda Kepri dengan tangan diborgol karena melakukan aksi tindak Kriminal pencurian di atas kapal MT. Horizon Maru, bersama tiga rekannya yang kini dinyatakan DPO karena melarikan diri saat dikejar petugas.
Menurut keterangan resmi melalui rilis, Kabid Humas Polda kepri AKBP, Harry Goldenheard menyampaikan, kejadian berawal saat, bahwa KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan tugas di Wilayah Perairan Kepri dan Kalimantan Barat mendapat Laporan tersebut langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau, pada pada hari Selasa (21/1/20) pukul 05.20 wib, telah ada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 4 orang.
“Kapal Patroli Baladewa – 8002 mendapat laporan dari Anak Buah Kapal Tanker MT. Horizon Maru bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian pada hari Selasa (21/1/20) pukul 05.20 wib, Saat tiba dilokasi Personil KP. Baladewa – 8002 langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan dari hasil penyilidikan ditemukan bahwa kejadian berawal pada pukul 04.45 WIB. Kapal Tanker MT, “terangnya.
Ia menjelaskan, Horizon Maru saat itu sedang melakukan lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil, Kemudian ABK MT. Horizon Maru dan didapati ada 4 orang (2 orang di atas kapal dan 2 orang di perahu) yang diduga sedang melakukan pencurian di atas kapal MT. Horizon Maru.
“ Atas kejadian tersebut, ABK segera dilakukan penangkapan kepada para tersangka, “jelasnya.
Harry mengatakan, para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT. Horizon Maru.
Lanjutnya, dari kejadian tersebut seorang tersangka Berinisial IL berhasil diamankan sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa menuju KP. Baladewa – 8002 di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah karung yang berisikan : 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau. Dan kerugian Materil yaitu 2 Set Alat Pancing dan 2 Ekor Burung Murai Batu. Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. (*)
Editor : IKA







