TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- Dengan beralasan untuk membeli rokok pemuda berusia dua puluh empat tahun nekat menjual barang haram jenis Sabu-sabu seberat 0,95 gram.
Sambil tertunduk, saat di tanya alasannya menjual barang haram Tersebut, HRP alias Cepuk mengatakan jika hasil dari menjual Sabu-sabu tersebut digunakan untuk membeli rokok.
“Saya mendapatkan upah sebesar dua ratus ribu rupiah, dan hasilnya saya pakai untuk membeli rokok,”terangnya Senin (16/08/21) di Kantor BNNK Trenggalek.

Selain itu Kepala BNNK Trenggalek David Hutapea mengatakan jika kronologi penangkapan tersebut berawal dari bocornya Ban motor milik pelaku, sehingga pelaku dapat diamankan oleh pihak BNNK Trenggalek yang bekerja sama dengan BNNK Tulungagung.
“Pelaku ini memang sudah kita pantau jauh-jauh hari sebelumnya, namun saat akan dilakukan penangkapan kendaraan pelaku mogok di perjalanan,”imbuhnya.
Masih lanjutnya,”saat diamankan pelaku tidak sendirian namun di temani rekan korban yang saat ini telah kita lepas karena dari hasil introgasi teman yang bersangkutan tidak ada kaitanya terkait barang haram tersebut,”ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HRP alias Cepuk diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UUD RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal Lima tahun penjara.
Reporter : Bagus Alfianto
#BNNKTrenggalek







