Memiliki 5 Klip Kecil Putih JS Diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Res Asahan

Tersangka saat diamankan Polres asahan

TERDEPAN.CO.ID,ASAHAN- Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Res Asahan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial JS (36) warga Lingkungan VII Kelurahan Aek Lobak Pekan Kabupaten Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 5 (lima) klip kecil putih yang diduga beisikan narkotika jenis Sabu, 1(satu) skop pipet, 1(satu) buah mancis, Uang Rp. 110.0000.

Bacaan Lainnya
Barang Bukti yang diamankan

Kepada sejumlah awak Media, Kapolsek Pulau Raja Res Asahan AKP Maralidang Harahap mengatakan, pelaku JS diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 23.30 Wib di Lingkungan VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kabupaten Asahan.

“Pelaku diamankan hasil Ops Antik Toba 2022 oleh petugas Unit Reskrim, dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kecamatan. Aek Kuasan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku JS,”kata Kapolsek AKP Maralidang Harahap, Sabtu (19/02/2022).

Ia menjabarkan, bermodal informasi tersebut, sambung Kapolsek, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang laki-laki mencurigakan yang sedang memuat berondolan buah kelapa sawit, namun setelah dilakukan pemeriksaan dari pelaku ditemukan barang bukti sabu.

“Dari pelaku, petugas menemukan 5 (lima) klip kecil putih yang di duga berisikan Sabu dari didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku,”ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,”pungkas Kapolsek.

 


Supri Agus
Editor : IKA
#PolresAsahan

 

TERDEPAN TV

Pos terkait