Dagang Narkoba, Erwin Diciduk Polisi Asahan

Erwin Tersangka Pengedar Narkoba

TERDEPAN.CO.ID,ASAHAN- Pria berusia 40 tahun dengan inisial E alias Erwin yang beralamatkan di Lingkungan VII Gambir Baru Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, selaku terduga pengedar Narkotika jenis Sabu diciduk tim Sat Res Narkoba Polres Asahan di Jalan Melur Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Kepada para Awak Media, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, “pelaku diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul  21.00 wib dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal diduga Sabu, 3 paket plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga Sabu, 2 Paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga Sabu, dengan berat bruto 8,68b Gram, 2 Buah kaca pirek berisi lekatan dengan berat bruto 2,56  Gram, 1 Potong pipet, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp 50.000, Rabu (23/03/2022).

Bacaan Lainnya
Erwin Tersangka Pengedar Narkoba

Lanjut penjelasan Kapolres, pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang berada di Dsn I Desa Subur ada seorang laki-laki tidak dikenal menjual narkotika jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan target berada didalam rumah, salah satu petugas kami ada yang memanggil Kepala Dusun untuk melakukan penggeledahan rumah, dan sebagian petugas jaga-jaga di pintu belakang, dan bersama Kadus petugas merasak masuk ke dalam rumah dan menemukan seorang laki-laki tidak dikenal langsung mengamankanya, dan langkah berikutnya petugas lakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,”ucap Kapolres.

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui  barang bukti yang ditemukan itu ialah miliknya yang di beli dari seorang laki-laki berinisial “U” yang beralamat di Tanjung Balai, dan pelaku juga mengakui membeli Narkotik jenis Sabu  melalui temannya yang berinisial SY sebanyak 7 gram seharga Rp 3.850.000,” ucap Kapolres Mengakhiri keterangannya. (Supri Agus).

 

Editor : IKA

#PolresAsahan

TERDEPAN TV

Pos terkait