TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam menemukan peredaran obat-obatan kosmetik illegal tanpa ijin edar (TIE) diawal semester tahun 2022.
“Produk kosmetik ilegal itu berasal dari negara tetangga, yaitu dari Malaysia, Singapura dan Vietnam yang tidak masuk kategori TIE (tanpa izin edar),” bebernya, Senin (25/07/2022).
Kepala BPOM Batam, Bagus Heri Purnomo menyampaikan kosmetik tersebut terdiri dari krim pemutih, bedak, dan alat-alat rias. Sedangkan produk makanan berupa mentega, biskuit dan keripik.
“Sebagian besar produk yang kami temukan berasal dari Singapura dan China.
Menurutnya, saat ini petugas B POM Batam sudah melakukan penarikan dari pasaran dan memberikan sanksi kepada para pemasok.
“Kita bisa lakukan penarikan dan ada juga sanksi yang kita ajukan ke kejaksaan.
“Selagi tidak ada TIE, kami akan tarik, produk tersebut belum pernah diuji BPOM, jadi kandungannya belum diketahui,”lanjutnya lagi.(*)
Bagus juga mengimbau masyarakat yang menemukan produk produk TIE di pasaran dapat melaporkan hal itu ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Diujung wawancaranya Bagus mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.
“Selalu ingat “Cek KLIK” yakni Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan,”tutupnya.
Editor : IKA
#BPOM







