TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)yang melibatkan 30 korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprocedural yang terjadi di Kota Batam.
Sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman calon pekerja migran secara ilegal ke Singapura dan Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam konfrenasi Pers pada Kamis (29/10/26) mengatakan, tiga perkara itu ditangani melalui laporan polisi berbeda. Total korban berjumlah 30 orang untuk tiga laporan polisi ini, dengan tersangka total berjumlah enam orang,” kata Nona.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri AKBP Suyono menjelaskan kasus pertama melibatkan 13 calon pekerja migran laki-laki yang hendak diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai pengecat.
“Kami mengetahui mereka diberangkatkan dari Batam pada 11-30 Agustus 2026 dalam beberapa tahap, tetapi dicegat otoritas Singapura karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan untuk bekerja di negara tersebut,” jelasnya.
Tersangka HM alias A saat ini telah diamankan di kawasan Piayu pada 6 Oktober 2026 yang lalu dimana perannya diduga mengurus keberangkatan para korban dengan menggunakan surat dari PT MMS tanpa memenuhi persyaratan penempatan.
“Berkaitan dengan peran perusahaan tersebut kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Kasus kedua melibatkan 15 calon PMI dan seorang bayi yang hendak dibawa secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Selat Singapura.
“Kami mendapatkan pelimpahan kasus dari pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam yang menemukan speedboat di perairan Selat Singapura. Lalu kami tetapkan tiga orang ABK sebagai tersangka dengan inisial AN, FH dan JN,” bebernya lagi.
Sedangkan tersangka berinisial SW yang diduga berperan mengurus keberangkatan dan berkomunikasi secara intensif dengan para korban juga ikut diamankan.

Untuk kasus ketiga yang melibatkan seorang korban berinisial S dan hendak diberangkatkan ke Malaysia. Korban diamankan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri pada 22 Oktober 2026.
“Kemudian penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka pada 23 Oktober 2026. Ia diduga menyiapkan tempat penampungan di wilayah Bogor dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia,” runutnya kembali.
Nona menegaskan, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus-kasus tersebut dengan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian Pasal 83 Juncto Pasal 68, Junto Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Adapun Pasal 86 Huruf c UU juncto, Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017.
Dan terakhir, tersangka ada yang dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atas pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun, “tutupnya.
RTN Editor : IKA #PoldaKepri #TPPO







