KPK Cekal Steffy Burase Bersama Dua lainnya

Steffy Burase
Steffy Burase

TERDEPAN.CO.ID,ACEH- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang yang di duga memiliki hubungan dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri.

Juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah, sabtu (07/07/18) menyampaikan pencekalan berlangsung selama enam bulan terhitung dari jumat (06/07/18).Pencekalan itu mengacu pada pasal 12 UU KPK.

Bacaan Lainnya

Mereka yang di cekal adalah, Nizarli ( Kepala Unit Layanan Pengadaan /UPL Aceh), Rizal Aswandi ( Mantan kadis PU Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Maraton 2018), dan Teuku Fadhilah Amri.

“ Pihak-pihak tersebut perlu di cegah ke Luar Negeri (LN) agar saat di butuhkan keterangannya dapat di ti, “ kata Febri.

Sebelum mereka menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Selain Irwandi, KPK juga mnetapkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan pengusaha T Saiful Bahri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menyampaikan terimakasih kepada masyarakat aceh yang turut membantu kelancaran penyidikan ini.

Dia menjelaskan penyidikan yang di lakukan KPK semata-mata untuk proses penegakan hokum.

“ Perlu kita pahami bersama apa yang di lakukan KPK saat ini adal;ah semata-mata untuk proses hokum. Penyidikan dan penahanan di lakukan dengan dasar kekuatan bukti. (*)

TERDEPAN TV

Pos terkait