BC Batam Tangkap Dua Penyelundup Satwa dan Tumbuhan Liar

Kura-kura berasal dari negara Malaysia
Kura-kura berasal dari negara Malaysia

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Tim petugas gabungan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 909 satwa dan tanaman liar di Batam melalui Nota hasil Intelijen Petugas P2 Bea dan Cukai di Pelabuhan Batu Ampar dalam melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut KM. BI, yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar Batam, karena diduga membawa muatan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Saat Konfrensi pers di kantor BC Batu Ampar

Kronologi penindakan satwa dan tumbuhan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam tersebut berawal ketika petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan kapal (Boatzooking) di ruang Nahkoda KM. BI, petugas mencurigai beberapa koli barang yang diduga tidak tercantum di dalam manifest. Kemudian petugas membawa barang-barang tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
Anak Kura-kura

Setelah dilakukan pencacahan, kedapatan barang bukti satwa liar dan berbagai tanaman liar yaitu sebanyak 909 ekor Kura-kura, 24 ekor Iguana, 6 ekor Burung perkutut, 12 ekor Love Bird, 1 ekor Anak Buaya dan 12 aneka tanaman hias yang berasal dari negara Malaysia dan dalam kondisi baik.

Saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam dan telah diajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam untuk dapat dilakukan uji laboratorium terkait kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut.

Humas Bea dan Cukai Type B Batam, Raden Evy Suhatantio dalam keterangannya menyampaikan, diduga upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional, dan apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

” Upaya penyelundupan ini tidak tercantum dalam manifes dan/atau menyembunyikan barang impor yang melanggar undang-undang Kepabeanan dan Karantina, “ jelasnya, jumat (13/07/18).

 Adapun jenis satwa dan jenis tumbuhan beserta nilai perkiraan masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.

” Dalam pengakuannya, AG mengatakan barang barang tersebut merupakan pesanan salah seorang pengusaha yang ada di Batam dengan bayaran upah angkut sebesar Rp juta, ”terang R.Evi.

Tindak lanjut penanganan atas penyelesaian kasus ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut. IKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait