Terdepan.co.id,Batam- Saksi terdakwa Cai Fung kasus senilai S$ 2 juta dari Megastar Shipping,Ltd Singapore hadirkan saksi Rudi, tidak relevan karena tidak mengetahui secara persis kasus yang disangkakan terhadap terdakwa, Rabu (01/08/18) di persidangan Pengadilan Negeri Batam Centre.
Dalam setiap jawaban yang di tanyakan oleh Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi menyampaikan, selama ini Dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa.
“Karena saya sudah lama tidak kontak jadi saya tidak tau, “terang Rudi mantan karyawan PT Laut Mas ini.
Di ketahui Rudi bekerja di PT Laut Mas pada tahun 2009 sampai 2011, sedangkan masalah yang membelit Cai Fung di tahun 2014.
“Saya bekerja di PT Laut Mas Batam pada tahun 2009-2011, jadi Saya tidak tau terdakwa kegiatan apapun yang di lakukan di tahun 2014 tersebut,” papar Rudi santai.
Saat Hakim menanyakan kepada Rudi tentang perilaku terdakwa kesehariannya, Rudi menjawab perilaku Cai Fung biasa biasa saja.
” Saksi tau berbagai permasalahan yang ada di kantor saat masih bekerja, bagaimana perilaku terdakwa yang saksi ketahui, ” tanya Hakim. Biasa biasa saja,” di jawab Rudi.
Rudi dalam pernyataan yang sama juga mengakui tidak tau adanya transaksi terdakwa dengan PT Trakindo.
Terdakwa Cai Fung dalam pengakuannya yang di sampaikan di sidang mengatakan, Dirinya di beri surat kuasa yang isinya berhubungan dengan bank yaitu berupa pengambilan transfer, pengecekan saldo dll.
” Saya di beri surat Kuasa yang langsung dari yayasan dan isinya yang berhubungan dengan bank seperti pengambilan transfer dan pengecekan saldo.
Ia menyampaikan, kuasa tersebut di berikan pada bulan nopember 2016 sampai di keluarkan dan saat itu tidak pernah di permasalahkan oleh bank atas kuasa yang di berikan.
Sidang di tutup dan di lanjutkan dengan pembacaan tuntutan yang akan di lakukan besok kamis, pukul 11.00 wib. IKA







