Tidak Terima Pembunuh Anaknya di Hukum Ringan, Keluarga Korban Teriak Histeris

Mama Deli Cinta Sihombing

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sidang kasus pembunuhandi Pengadilan Negeri Batam, Deli Cinta Sihombing berakhir dengan teriakan histeris keluarga korban yang tidak terima atas hasil putusan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Dedi Purbianto, kamis (02/08/18) yang di pimpin oleh Hakim Taufik didampingi hakim anggota Renni Pittua dan Egi Novita.

Di ketahui Ibu dan kakak kandung korban Deli Cinta Sihombing mengamuk setelah mendengar pledoi (pembelaan) terdakwa Dedi Purbianto yang dibacakan oleh Penasehat Hukum PH-nya diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bacaan Lainnya
Dedi Purwanto Terdakwa pembunuh Deli Cinta tertunduk Lesu di kursi pesakitan

Dalam dakwaan Pledoi tersebut terdakwa mengakui perbuatanya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon kepada Majelis Hakim supaya mengabulkan permohonannya untuk mengurangi hukuman tuntutan JPU dari 15 tahun kurungan penjara, menjadi 7 tahun kurungan penjara.

“ Bapak Ibu Hakim yang Mulia, Saya menyatakan, penyesalan yang mendalam akibat perbuatan yang Saya lakukan ini, dan memohon kepada hakim yang mulia untuk meringankan hukuman Saya, “ pinta Dedi.

Kakak kandung Korban Deli Cinta Sihombing

Usai pembacaan pembelaan terhadap terdakwa Dedi Purbianto, sidang di tutup dan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan putusan.

Ketika Majelis Hakim mengetuk palu, keluarga terdakwa langsung beranjak dan berteriak histeris meminta keadilan terhadap Majelis Hakim, untuk bertindak bijak dalam mengambil keputusan.

“Kami tidak terima terdakwa dituntut Jaksa selama 15 tahun. Anak saya dibunuh secara kejam, bagian tubuh rahang, hidung dan yang lainya patah-patah bagaikan membunuh hewan, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis dan tidak manusiawi. Kami tidak terima, karena tidak sepadan dengan apa yang telah di perbuat terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Anak Saya, dan nasip cucu Saya yang masih berusia balita,” teriak histeris ibu korban almarhum Deli Cinta Sihombing diruang sidang.

Dalam ketidak puasan kakak kandung korban, Budi  kepada keputusan JPU yang di gelar dalam sidang menyampaikan, kasus ini akan dikawal sampai tuntas dan akan melaporkan ke DPRD Kota Batam untuk mencari bantuan keadilan hukum yang mereka rasakan sekeluarga.

Budi juga mengeluarkan pernyataan ancaman akan menurunkan massa dalam jumlah yang besar dari IPK untuk datang dalam persidangan nantinya.

“Kami mohon Hakim dapat mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Adik Saya sudah meninggal akibat perbuatan terdakwa, kami tidak terima, Saya akan turunkan massa dalam jumlah besar dari IPK untuk mengikuti sidang nantinya dan Saya akan laporkan masalah ini ke Dewan, tolong yang Mulia hargai kami keluarga korban yang sudah menderita dan teraniaya ini, “ teriak Budi kepada PN Batam.

Budi dalam pernyataan yang sama juga sangat kecewa atas keputusan JPU yang memberikan putusan yang sangat ringan tidak sesuai dengan beban derita yang diakibatkan atas pembunuhan adiknya ini yaitu mengenai psikologi dan masa depan anak korban yang masih kecil.

“Ponakan kami masih kecil, belum tau apa-apa tapi sudah kehilangan mamanya, Dia sangat menderita setiap saat menangis, bagaimana dengan massa depan dan psikologi anak ini, tolong di perhatikan dan beri Kami keadilan, “ tutupnya penuh amarah. BGS/IKA

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait