12 Tersangka dari 9 Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Polresta Barelang Sepanjang Oktober 2026

9 Tersangka yang diamnakan Polresta Barelang saat konpress bersama para awak media

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sepanjang bulan oktober 2026 Polresta Barelang berhasil mengamankan 12 Tersangka dari 9 kasus narkotika. Hal ini disampaikan saat press rilis di hadapan awak media pada Selasa ( (03/11/26).

Polresta Barelang dalam penanganan kasus tersebut juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape, dengan estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp502 juta.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Kompol Arsyad Polresta Barelang dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan tersebut menjadi gambaran serius ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,

”Polresta Barelang bersama Tim berhasil mengamnakan tersangka sekaligus berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 orang,”sebut Arsyad memaparkan.

Presskon di polresta Barelang

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan dalam sembilan laporan polisi tersebut berjenis kelamin laki-laki.

“Barang bukti yang berhasil disita terdiri atas sabu sebanyak 51 paket dengan berat netto 154,24 gram, ganja enam paket seberat 9,18 gram, serta ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat netto 66,61 gram,”urainya

Adapun barang bukti yang berhasil diidentifikasi yakni berupa ekstasi, polisi mengidentifikasi sejumlah bentuk dan merek, di antaranya Granat, Kodok, Panas, Top Mix, serta ekstasi berwarna merah muda.

“Barang bukti liquid vape yang diduga mengandung narkotika sebanyak sembilan tabung dengan berat netto 255 gram juga ikut kami amankan,”paparnya

Dalam penegasannya Dirinya juga mengungkapkan bahwa apapun bentuk peredaran yang mengandung narkotika melalui liquid vape dan lain sebagainaya akan kami amankan dan kami tangkap pelakunya.

“Narkotika jenis liquit ini sudah menjadi salah satu perhatian yang sangat serius dalam pengungkapannya, mengingat bentuknya dapat menyerupai produk vape yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari dan tentunya sangat membahayakan bagi penggunanya,”sebutnya kembali.

Arsyad juga menyebut barang bukti yang sudah diamnakan saat ini apabila di rupiahkan tembus ke Rp 502 juta. Adapun rinciannya yakni narkotika jenis sabu diperkirakan Rp152 juta sedangkan narkotika jenis  ganja sekitar Rp500 ribu. Adapun narkotika jenis ekstasi estimasinya sekitar Rp81 juta dan narkotika jenis liquid vape tembus di angka Rp270 juta.

“ Jika dinilai dari besarnya nilai ekonomi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan generasi muda,”tuturnya.

Polresta Barelang Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Narkoba

Polresta Barelang juga menggarisbawahi bahwa Polri khususnya Polresta Barelang akan terus dan inten melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika sesuai arah kebijakan Kapolri dan Kapolda.

“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, dan kami berterimakasih atas kerjasama masyarakat dalam ikut serta memberantas peredaran narkotika di Kota Batam pada khusunya,” pungkasnya.

RTN
Editor : IKA
#PolrestaBarelang

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait