Ombudsman Soroti Kompensasi Blackout PLN Batam, Nilai Potongan 10 Persen Belum Tentu Adil bagi Pelanggan

TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Kebijakan kompensasi PT PLN Batam bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di Batam dan Bintan menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Ombudsman menilai besaran kompensasi tidak seharusnya hanya berpatokan pada ketentuan normatif. PLN juga diminta mempertimbangkan dampak ekonomi yang dialami masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari Paroha, mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan PLN Batam terkait mekanisme pemberian kompensasi tersebut pada bulan lalu.

Dalam pembahasan itu, Ombudsman mengingatkan agar kebijakan kompensasi tidak hanya sebatas memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memperhatikan kerugian yang dialami pelanggan akibat gangguan pasokan listrik.

“Kami menekankan agar kompensasi tetap mempertimbangkan aspek ekonomis dan dampak luas yang dialami masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga dan UMKM. Jadi, tidak hanya 10 persen,” ujar melaui sambungan telepon, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, persoalan kompensasi tidak bisa dilihat semata-mata dari besaran potongan yang diberikan PLN.

Sebab, blackout turut berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi, termasuk usaha yang bergantung pada pasokan listrik.

Ombudsman juga menyoroti mekanisme penghitungan kompensasi yang diterapkan PLN Batam. Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pelanggan mendapati pengurangan tagihan hanya dihitung dari komponen biaya beban, bukan dari keseluruhan tagihan listrik.

Lagat menilai, jika perhitungannya hanya berdasarkan biaya beban, nilai kompensasi yang diterima pelanggan berpotensi relatif kecil dibandingkan dampak yang mereka alami.

“Kalau hanya biaya beban, nilainya relatif kecil. Memang bagus ada kompensasi, tetapi masyarakat sebagai pengguna layanan juga membutuhkan pemulihan kepercayaan. Membuat kebijakan itu tidak mesti minimalis seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan, PLN perlu melihat persoalan ini dari perspektif pelanggan. Apalagi, kebijakan kompensasi menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah besar.

Karena itu, Ombudsman Kepri kembali menyurati PLN Batam pada pekan lalu untuk menyampaikan sikap dan saran terkait kebijakan tersebut.

Namun, hingga Lagat memberikan keterangan, pihaknya belum menerima jawaban resmi dari PLN.

Meski mengetahui melalui pemberitaan media bahwa PLN telah menetapkan kompensasi, Ombudsman mengaku belum memperoleh penjelasan secara terperinci mengenai besaran dan mekanisme perhitungannya.

“Kami meminta agar ada transparansi. Penjelasan mengenai kompensasi ini seharusnya disampaikan kepada masyarakat, baik sebelum maupun setelah penetapan kebijakan,” ujarnya.

Lagat juga meminta PLN tidak hanya menjadikan aturan sebagai satu-satunya pijakan dalam menentukan kompensasi. Menurutnya, aspek keadilan bagi pelanggan harus menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan pelayanan publik.

Di sisi lain, ia mendorong pelanggan yang merasa dirugikan agar menyampaikan keberatan dan aspirasinya secara terbuka.

Masyarakat juga dapat mengorganisasi aspirasi melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun kelompok pelanggan lainnya.

Dengan begitu, PLN dapat memperoleh gambaran lebih konkret mengenai dampak blackout serta harapan masyarakat terhadap kompensasi yang diberikan.

“Kalau masyarakat merasa kompensasi 10 persen dari biaya beban itu kurang berkeadilan, masih dimungkinkan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan. Bisa melalui LSM, YLKI, atau kelompok masyarakat lainnya,” kata Lagat.

Ia menambahkan, meskipun PLN memiliki dasar hukum dalam menetapkan kebijakan kompensasi, bukan berarti aspek keadilan bagi pelanggan dapat diabaikan.

“Di atas kebijakan hukum itu ada keadilan. Suara keadilan ini seharusnya juga datang dari pelanggan atau pengguna layanan.

Kalau masyarakat belum menerima kompensasi tersebut, silakan sampaikan keberatannya. Sampaikan apa kerugian dan harapan kompensasinya,” tutupnya. (*)

TERDEPAN TV

Pos terkait