Mantan Kapolri Listiyo Sigit Ditetapkan Tersangka Penyadapan HP Presiden Prabowo

Mantan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka. Pengumuman ini langsung disampaikan Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Selain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga ada dua pejabat tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri / mantan Korspripim Kapolri) serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri / mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim).

Bacaan Lainnya

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konprensi Pers menyampaikan, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka telah melakukan tindakan memrintahkan penyadapan terhadap HP Presiden RI Prabowo tanpa prosedur.

Mantan Listyo Sigit Prabowo saat Dilantik Presiden RI Prabowo subianto

“Bareskrim Polri telah resmi menetapkan mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka,”kata Asep.

Ini merupakan kasus awal yang nantinya ada tahapannya.Terhadap Tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri. Breskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara illegal,”lanjutnya.

Menurutnya para Tersangka telah melakukan penghapusan data secara elektronik serta illegal akses,”jelas Bareskrim.

Ia menambahkan kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026 para Tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tatacara penyadapan Polri di Perkap no 5 tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukan ke server live atau lopul enterseption by system tanpa melalui ferifikasi kemudian nomor-nomor tersebut di sadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,”tuturnya.

Selanjutnya pada sekitar tahun 2026 Tersangka memerintahkan penghapusan file pada system computer link tersebut. Sebelumnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 20 oktober tahun 2026.

Bareskrim Polri selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian Bareskrim juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa barang bukti Handphone sebanyak 11 unit, 1 unit Ipad kemudian Plashdish 4 buah.

“Berdasarkan penyelidikan Sciencrimetifigation dan proses penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka. Dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang masih dalam pemeriksaan saksi yaitu SU,”jelasnya.

Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden RI, Pejabat Negara, Tokoh-tokoh politik kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,”lanjutnya.

Adapun modus operandinya pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para Tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.

“Dan menghapus jejak Lock sejak bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut. Yng seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010 dimana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM. Legalitas kepatian hukum perlindungan konsumen dan kerahasian dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan,”runutnya.

Asep menegaskan dalam mekanisme penyadapan harus mengedepankan kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan atau sesuai dengan tindak pidana berdasarkan Undang-undang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut kami penyidik telah memasukan pasal atau persangkaan pasal 258 undang-undang no 1 tentang pasal KUHP yang berbunyi dan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, mendownlodkan, mengubah, menghambat atau mencegah transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut selama 10 tahun,”bebernya.

Kemudian yang kedua pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,”urainya.

Kabareskrim juga menjelsakan bahwa Tersangka akan dijerat pasal pidana undang-undang ITE yaitu pada pasal 32 ayat 1 dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informai elektronik milik orang lain dan diancam dengan pidana selama 8 tahun.

“Tentunya ini menunjukan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan professional transparan dan akuntabel, Tutupnya mengakhiri Konpress.

Sementara itu, satu perwira tinggi lain yang sempat diperiksa yaitu Irjen Pol Slamet Uliandi (mantan Kadiv TIK Polri) hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam pemeriksaan intensif.(*)

Editor : IKA
#ListiyoSigitPrabowo
#MantanKapolri
#Kabareskrim
#PenyadapanPresidenRI
#PresidenPrabowo

 

TERDEPAN TV

Pos terkait