TERDEPAN.CO.ID,BATAM – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Batam masih tergolong rendah. Hingga November 2026, tingkat aktivasi identitas digital tersebut baru mencapai sekitar 12 persen.
Capaian ini menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Pemerintah daerah kini memperluas layanan aktivasi IKD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendorong lebih banyak masyarakat beralih menggunakan identitas kependudukan digital.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy mengatakan, masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik diharapkan segera mengaktifkan IKD agar dapat memanfaatkan layanan identitas digital.
“Untuk aktivasi IKD, saat ini capaian kita baru sekitar 12 persen. Kami berharap masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik bisa memanfaatkan layanan identitas digital ini,” katanya di lobi DPRD Batam, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, aktivasi IKD kini tidak lagi hanya dilayani di kantor Disdukcapil. Masyarakat juga dapat mengurusnya melalui pelayanan di kecamatan hingga kelurahan.Perluasan titik layanan tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses aktivasi IKD tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Di tengah upaya mendorong digitalisasi administrasi kependudukan, Disdukcapil Batam juga mencatat hampir 22 ribu warga yang tidak memiliki KTP Batam telah melaporkan keberadaannya sebagai penduduk nonpermanen.
“Untuk penduduk nonpermanen, sejauh ini masyarakat di luar KTP Batam yang sudah melapor sekitar 21 ribu, hampir 22 ribu,” ujarnya.
Pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan warga dari luar Batam yang tinggal sementara tetap tercatat dan memperoleh kemudahan pelayanan administrasi kependudukan.
Warga yang belum memiliki identitas kependudukan Batam dapat melaporkan keberadaannya untuk mendapatkan dokumen penduduk nonpermanen sebagai identitas administrasi selama tinggal di Batam.
Sementara itu, proses pemadanan data kependudukan di Batam kini memasuki tahap akhir validasi di 10 kecamatan. Sedangkan dua kecamatan lainnya masih berada pada tahap validasi awal.Disdukcapil menargetkan pemadanan data tersebut rampung hingga akhir November 2026.
Setelah proses validasi selesai, layanan administrasi kependudukan, termasuk permohonan pindah masuk ke Kota Batam, akan kembali diinformasikan kepada masyarakat melalui kanal media sosial resmi Disdukcapil.
Masyarakat pun diminta mengikuti informasi resmi pemerintah daerah terkait perkembangan layanan administrasi kependudukan tersebut./BAGUS
#DisdukCapilBatam #IKD







