Jaksa Debat Hakim Soal Jadwal Sidang Lanjutan Tjipta Fudjiarta

Suasana persidangan Tjipta Fujiarta di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/8/2018).

TERDEPAN.CO.ID. BATAM – Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT Bangun Megah Semesta (BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta diwarnai debat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Filpan Fajar D Laia, dengan Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala soal jadwal sidang lanjutan, Selasa (28/8/2018).

Hal itu bermula setelah terdakwa Tjipta Fudjiarta memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala, menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa terkait jadwal pemeriksaan saksi A de Charge (meringankan).

Bacaan Lainnya

“Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia,” kata penasehat hukum terdakwa, Hendie Devitra.

Permintaan tersebut awalnya ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan sidang kasus ini telahmemkan waktu cukup panjang. Yaitu enam bulan.

“Tidak bisa, besok! kita ini sudah lewat 6 bulan (persidangan.red),” kata Majelis Hakim.

Hendie lantas meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan sama seperti dengan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Yang Mulia, kami ingin diberikan kesempatan yang sama dengan JPU. Kami kan baru sekali ini beri keterangan (saksi). Hari ini (Selasa) kan baru selesai pemeriksaan terdakwa, kami akan usahakan minimal di hari Jumat Yang Mulia,” kata Hendie.

Majelis Hakim kembali menawarkan jadwal sidang tuntutan, pledoi, replik dan duplik. Tapi lagi-lagi penasehat hukum menyatakan keberatan. “Kami keberatan kalau Pledoi 3 hari yang mulia,” tegas Hendie.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan juga diberikan waktu selama 3 hari. JPU juga menyatakan keberatan.

“Kami mohon 1 minggu Yang Mulia (tuntutan),” kata JPU.

Majelis Hakim juga kembali menanyakan kepada JPU terkait jadwal tuntutan.

“Kami mohon kebijaksanaan Yang Mulia, bagaimanapun fakta keterangan terdakwa baru kita dengar hari ini dan kita belum lihat keterangan A de Charge, tentu kami masukkan dalam tuntutan kami. Kalau dibatasi begini kami mohon kebijakannya Yang Mulia,” ujar JPU Filpan Fajar D Laila.

Permintaan JPU tersebut ditanggapi Majelis Hakim dengan mengatakan bahwa selama ini justru penuntut umum yang banyak mengulur-ulur saksi. Dan lagi-lagi JPU menyatakan keberatannya atas tanggapan Majelis Hakim.

“Kami keberatan Yang Mulia, kita bisa lihat recordnya. Kami sudah pernah datangkan ahli 3 orang tapi yang diperiksa cuma 1, diperiksa siang ada juga,” kata Filpan.

Atas penjelasan JPU tersebut, Majelis Hakim langsung mengetuk palu dan meminta JPU tidak menyampaikan alasan demkian.

“Kami minta kebijakan Yang Mulia, kami juga ingin dipercepat, tapi jangan seminggu. Kami akan siap Yang Mulia,” tandas Filpan.

Setelah mendengarkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan JPU, Majelis Hakim akhirnya memutuskan jadwal sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi A de Charge dijadwalkan pada 31 Agustus 2018. Kemudian sidang agenda saksi ahli meringankan pada tanggal 3 September.

Sementara untuk sidang tuntutan pada tanggal 7 september, Pledoi 12 september, Replik 14 September. Kemudian Duplik 17 September dan putusan antara tanggal 19 atau 20 September.

Sebagai tambahan, terdakwa Tjipta Fudjiarta memberikan keterangan dipersidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerossa Ketaren, Selasa (28/8/2018) pagi./Abidin

TERDEPAN TV

Pos terkait