Women’s March Jakarta 2026: Suarakan Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan

Demo Women's March Jakarta

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA – Sejumlah masyarakat dari berbagai latar belakang mengikuti aksi demonstrasi Women’s March Jakarta 2026 di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026). Aksi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan terhadap berbagai persoalan sosial dan kebijakan pemerintah yang dinilai belum memberikan perlindungan secara merata, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Dengan membawa berbagai aspirasi, peserta aksi menyoroti persoalan kekerasan berbasis gender, diskriminasi, hingga kebijakan negara yang dinilai berpotensi membatasi hak kelompok tertentu. Dua isu tersebut turut disuarakan oleh peserta aksi, yakni perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan serta penghapusan diskriminasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Bacaan Lainnya

Salah satu peserta aksi, Feni, menyampaikan keresahannya terhadap budaya masyarakat yang kerap menempatkan perempuan dalam posisi untuk terus bersabar ketika menghadapi kekerasan. Menurutnya, tuntutan untuk menerima keadaan dan tidak melawan justru dapat memperpanjang persoalan kekerasan yang dialami perempuan, baik di lingkungan keluarga maupun ruang publik.

“Keresahan saya adalah karena perempuan di masyarakat kita selalu dituntut untuk sabar, untuk legawa terhadap kekerasan yang dihadapi, baik itu di ranah domestik maupun di ranah publik. Jadi saya turut menyampaikan aspirasi saya dalam menghapus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan terhadap agama juga,” kata Feni.

Ia menilai penghapusan kekerasan dan diskriminasi seharusnya tidak dibatasi pada satu kelompok atau identitas tertentu. Perlindungan terhadap perempuan dan kelompok masyarakat lainnya perlu menjadi perhatian bersama agar setiap individu dapat menjalani kehidupan tanpa ancaman kekerasan maupun perlakuan diskriminatif.

Kara salah satu pendemo Women’s March Jakarta

Feni saat ikut melakukan demo Aksi Women’s March Jakarta 2026

Pandangan serupa disampaikan Kara, seorang transpuan yang hadir mewakili salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta. Dalam aksi tersebut, ia membawa aspirasi kelompok LGBT yang menurutnya masih menghadapi persoalan diskriminasi, termasuk dalam kebijakan pemerintah.

Kara secara khusus menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Peraturan tersebut mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Menurut Kara, pencantuman tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai dapat memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Ia menyebut kebijakan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya turut turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi.

“Kemudian yang kedua, saya mewakili teman-teman dari kelompok LGBT sebagai seorang transpuan datang ke sini karena ada beberapa peraturan sebenarnya yang mendiskriminasi terhadap kita. Khususnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menuliskan bahwa LGBT adalah sebuah ancaman negara dan itulah salah satu penyebab kenapa saya turun ke jalan hari ini,” kata Kara.

Lebih lanjut, Kara menyampaikan bahwa masyarakat sipil telah mendorong pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam menghapus diskriminasi. Ia berharap pemerintah memberikan dukungan terhadap upaya tersebut sehingga perlindungan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan identitas maupun latar belakang.

“Dalam beberapa tahun terakhir teman-teman masyarakat sipil sebenarnya mendorong pemerintah untuk mengesahkan RUU penghapusan diskriminasi yang komprehensif. Kami mengharapkan pemerintah agar menunjukkan dukungan agar RUU tersebut bisa segera disahkan, karena itu akan melindungi semua lapisan masyarakat dan menghapuskan segala jenis bentuk diskriminasi kepada siapapun,” jelasnya.

Aksi Women’s March Jakarta 2026 sendiri membawa sembilan tuntutan yang mencakup persoalan hak perempuan, keadilan gender, perlindungan sosial, dan kebebasan sipil. Peserta berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perempuan, buruh, masyarakat adat, aktivis lingkungan, serta kelompok rentan lainnya.

Melalui berbagai aspirasi yang disampaikan, aksi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan dan diskriminasi tidak hanya berkaitan dengan pengalaman individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Bagi Feni, perempuan tidak seharusnya terus dituntut untuk bersabar dan menerima kekerasan sebagai bagian dari kehidupan. Sementara bagi Kara, penghapusan diskriminasi membutuhkan keberpihakan kebijakan yang mampu melindungi setiap individu tanpa terkecuali.

Keduanya membawa keresahan yang berbeda, tetapi bertemu dalam satu tuntutan: terciptanya ruang kehidupan yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi.

TERDEPAN TV

Pos terkait