TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Persoalan keterbatasan lahan parkir di kawasan perumahan Batam mulai menjadi perhatian serius DPRD dan Pemerintah Kota Batam.
Bertambahnya jumlah kendaraan tidak diimbangi ketersediaan lahan parkir, bahkan memicu perselisihan antarwarga.
Tak sedikit pemilik mobil yang terpaksa memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangga atau menggunakan lahan milik orang lain tanpa izin. Kondisi ini dinilai perlu diatur melalui peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang kini tengah dibahas.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah mewajibkan pengembang perumahan menyediakan fasilitas parkir memadai bagi penghuni. Batam bahkan mulai melirik sistem penataan parkir seperti yang diterapkan di Singapura.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Komisi I DPRD Batam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman, Pertamanan, Dinas PTSP, serta Bagian Hukum Pemko Batam di ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (6/11/2026).
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadlhi, mengatakan keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu persoalan yang mulai memicu pertengkaran antarwarga.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepemilikan kendaraan. Dalam satu rumah, bahkan bisa terdapat dua hingga tiga mobil, sementara fasilitas parkir yang tersedia tidak mencukupi.
“Ini yang menjadi pemicu kasus pertengkaran akibat pemilik kendaraan parkir di rumah orang tanpa izin. Ke depan, developer atau pengembang harus menyediakan parkir umum di kawasan perumahan tertentu,” kata Fadlhi.
Ia menilai Batam perlu mencontoh Singapura dalam menata fasilitas parkir. Kawasan perumahan maupun apartemen harus memiliki tempat parkir khusus agar kendaraan penghuni tidak memenuhi badan jalan dan mengganggu lingkungan sekitar.
Developer hingga Lurah Bakal Dilibatkan
Ketua Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan pembahasan Ranperda Ketertiban Umum masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
DPRD berencana melibatkan Real Estate Indonesia (REI), pengembang perumahan, unsur pengadilan, camat hingga seluruh lurah di Kota Batam.
“Masukan mengenai parkir di pinggir jalan ini sangat menarik. Itu menjadi salah satu masukan dari teman-teman. Namun, pada prinsipnya pembahasan masih berjalan dan kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Anwar menyebutkan, ketentuan sanksi denda dalam Ranperda tersebut juga diarahkan untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)./Bagus
Editor : IKA #Parkir #DPRD






